
Medan | bidikinfinews.xyz / Sumatera Utara 27 Juni 2024 – Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul,SH.MH mengupayakan mediasi
Terkait dengan perkara no polisi : K/301/V1/RES/1.11/2024/RESKRIM dengan dugaan penipuan dan penggelapan, pasal 378/372.
untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Sutrisno terhadap Winda Saputri, istri siri nya.
Peristiwa ini berawal dari kedatangan Sutrisno bersama beberapa orang, termasuk Babinsa dan pengacara, ke rumah Winda Saputri di Dusun 4, Gang Famili,Bandar Setia, Percut Seituan, pada Senin (24/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka bermaksud membawa Winda Saputri ke kantor Polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor N MAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6859 AIX.

Menurut keterangan Dewi Anjarsari, sepupu Winda Saputri, Sutrisno dan Winda menikah siri pada tahun 2021. Sutrisno memberikan sepeda motor tersebut untuk membantu kebutuhan transportasi Winda.
Namun, rumah tangga mereka sering diwarnai pertengkaran dan Sutrisno diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Winda.
Pada tanggal 27 Juni 2024, Winda Saputri didampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Medan Tembung untuk memberikan klarifikasi.
Kepada Kapolsek, Winda Saputri menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menggelapkan sepeda motor tersebut. Ia juga menyerahkan sepeda motor yang menjadi objek perkara kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Tembung menyatakan akan mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. “Coba kita lakukan mediasi kedua belah pihak,” ujar Kompol Jhonson Mangara Sitompul.
Mediasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu Winda Saputri memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan tidak ada niat untuk menggelapkan sepeda motor.
Ibu kandung Winda Saputri, Sri Rantini, berharap keadilan untuk putrinya dan meminta agar pihak penegak hukum tidak menindaklanjuti kasus ini. “Saya mohon kepada pihak penegak hukum, keadilan buat anak saya,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Medan Tembung. Pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan terkait dengan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.
Berikut beberapa poin penting dari berita:
Kapolsek Medan Tembung mengupayakan mediasi antara Sutrisno dan Windy Saputri.
Winda Saputri tidak mengakui tuduhan penggelapan sepeda motor.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ibu kandung Winda Saputri meminta keadilan untuk putrinya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Medan Tembung.
( BIN/ B, Piliang )