
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz/ Sumut – Polemik pemberhentian lima perangkat desa di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (06/08/2024), terungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pemecatan tersebut.
Kepala Desa Sibargot, Sangkot Ritonga, menjadi sorotan utama dalam RDP tersebut. Ia dituduh telah memanfaatkan ketidaktahuan perangkat desa terkait peraturan yang berlaku untuk memaksa mereka mengundurkan diri. Padahal, alasan yang diajukan adalah mutasi jabatan.
“Ini jelas-jelas penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi Saragih, Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu. “Kepala desa tidak bisa semena-mena memberhentikan perangkat desa tanpa melalui mekanisme yang benar.”
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Labuhanbatu merekomendasikan agar keputusan pemberhentian kelima perangkat desa tersebut ditinjau ulang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat Bilah Barat diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Plt Bupati Labuhanbatu.
Kelima perangkat desa yang diberhentikan adalah Ajis Salam (Kaur Pemerintahan), M. Daud Ritonga (Kaur Pembangunan), Horas Rambe (Kaur Umum), Dahlia Rambe (Kaur Kesra), dan Allam Rambe (Kadus Dusun Tanjung Selamat).
Mereka berharap keputusan DPRD ini dapat mengembalikan hak-hak mereka sebagai aparatur desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap adanya dugaan praktik buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa. DPRD Labuhanbatu berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar selalu menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
( BINews/Julip Effendi )
Share Social Media