
Jakarta | bidikinfonew.xyx/ – Mulai Mei 2025, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tertentu akan mendapatkan angin segar melalui kebijakan pemutihan utang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menghapus utang-utang macet, tetapi juga diharapkan dapat diiringi dengan langkah-langkah strategis untuk mempermudah dan memperluas akses kredit bagi para pelaku UMKM. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat bangkit dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM telah ditandatangani oleh Presiden pada 5 November 2024. Regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah penandatanganan, yaitu pada 5 Mei 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai kriteria utang yang dapat dihapus, sehingga pelaku UMKM dapat memahami hak dan kewajiban mereka.
Di sisi lain, industri perbankan saat ini tengah melakukan identifikasi terhadap jumlah kredit macet yang akan dihapus tagih. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pemutihan utang berjalan secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM yang sebelumnya terjerat dalam masalah utang, sehingga mereka dapat kembali beroperasi dan berinovasi.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya pemutihan utang dan akses kredit yang lebih baik, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih berdaya saing dan mampu menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi pelaku UMKM dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
( BINews )
Share Social Media