
Jakarta | bidikinfonews.xyz / – Istana Kepresidenan melaporkan bahwa program “Lapor Mas Wapres” telah menerima sebanyak 296 aduan dari masyarakat sejak dibuka pada 11 November 2024. Program ini diluncurkan di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, menjelaskan bahwa jenis aduan yang paling banyak diterima terkait dengan kasus pendidikan, kesehatan, dan sengketa tanah. “Dalam empat hari ini, kami telah menerima 296 laporan yang mencakup berbagai isu, mulai dari pendidikan hingga kesehatan dan sengketa tanah,” ungkap Prita dalam konferensi pers di Istana Wapres, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Prita menambahkan bahwa program “Lapor Mas Wapres” telah terintegrasi dengan seluruh pengaduan yang ada di 76 lembaga dan 493 pemerintah daerah di Indonesia. “Ini bukan satu-satunya kanal laporan. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat di daerah tetap dapat menyampaikan aduan melalui program yang telah berjalan di berbagai wilayah. “Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah, dapat berpartisipasi dalam menyampaikan laporan mereka,” tambahnya.
Dari segi legalitas, Prita menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. “Program ini tidak berdiri sendiri; ia telah terintegrasi dengan kerangka hukum yang ada, sehingga dapat lebih dimaksimalkan dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin aktif dalam menyampaikan keluhan dan masukan, serta pemerintah dapat lebih responsif terhadap isu-isu yang dihadapi oleh rakyat.
( BINews )
Share Social Media