
Jakarta | bidikinfonews.xyz / 14 November 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 59 dari 109 menteri dan wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara itu, terdapat 50 menteri dan wamen yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan, “Dari total 109 menteri dan wakil menteri, 59 orang sudah melaporkan LHKPN, sedangkan 50 orang lainnya belum melaporkan.” Pahala memberikan keterangan ini saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).
Selain menteri dan wakil menteri, beberapa pejabat baru yang baru dilantik juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN, termasuk pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus. Dari tujuh pejabat utusan khusus yang dilantik, dua di antaranya telah menyerahkan LHKPN. Untuk pejabat penasihat khusus, dari tujuh orang yang dilantik, empat telah melaporkan harta kekayaan mereka. Sementara itu, satu staf khusus yang dilantik belum melaporkan LHKPN.
Pahala menegaskan, KPK siap memberikan bantuan bagi para wajib lapor LHKPN yang menghadapi kesulitan atau memerlukan konsultasi terkait pengisian laporan harta kekayaan. “Kami siap membantu. Jika perlu, kami akan mengirim tim untuk membantu, terutama bagi mereka yang belum pernah melaporkan. Kami berharap semua laporan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa para pejabat baru memiliki waktu tiga bulan sejak dilantik untuk memenuhi kewajiban pengisian LHKPN. Dengan mempertimbangkan tanggal pelantikan, masih ada sekitar dua bulan bagi mereka untuk melaporkan harta kekayaan.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat sebagai Presiden RI.
Dalam salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, diatur mengenai keberadaan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sumber foto: Liputan 6
( BINews )
Share Social Media