
Bogor | bidikinfonews.xyz / – Ketersinggungan kalangan pers belum sepenuhnya mereda akibat pernyataan kontroversial dari oknum Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) yang menyebut media abal-abal. Kini, ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus (belum dilantik), juga menjadi sorotan setelah celotehnya yang dianggap provokatif dan diskriminatif terhadap organisasi pers.
Dedi Firdaus melarang sejumlah organisasi pers, media, dan jurnalis untuk menggunakan Gedung Graha Wartawan di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor. Ia beralasan bahwa wartawan yang hadir tidak melakukan konfirmasi sebelumnya dan menyatakan bahwa gedung tersebut adalah kantor PWI Kabupaten Bogor.
Larangan ini tidak hanya diucapkan secara lisan, tetapi juga disampaikan dalam beberapa media online. Dedi menegaskan bahwa tidak ada anggota PWI Kabupaten Bogor yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung di Dinsos Kabupaten Bogor pada Kamis (28/11/2024). Ia menekankan, “Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini.”
Pernyataan Dedi memicu kemarahan di kalangan jurnalis. Tri Wulansari, salah satu pengurus DPP FWJ Indonesia, menyayangkan sikap diskriminatif dan arogan Dedi Firdaus. “Gedung Graha Wartawan jelas diperuntukkan bagi wartawan. Sangat disayangkan ucapan dan sikap seorang yang mengaku ketua organisasi pers Kabupaten Bogor justru menyudutkan insan pers lainnya,” tegas Wulan.
Wulan menambahkan bahwa mereka datang ke Gedung Graha Wartawan dengan sekitar 25 organisasi pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe, termasuk FWJ Indonesia. “Kami memakai seragam resmi, dan aneh jika legalitas kami masih dianggap tidak resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wulan menegaskan bahwa jika berbicara mengenai legalitas, seharusnya PWI juga mempertanyakan statusnya. “PWI masih berstatus quo alias diblokir, sesuai keputusan Dewan Pers yang melarang PWI pusat menggunakan gedung Dewan Pers di Jakarta,” jelasnya.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999, setiap wartawan wajib tergabung dalam organisasi pers yang berbadan hukum, tanpa memandang organisasi tertentu. “Kami sebagai wartawan memiliki hak yang sama untuk menggunakan gedung yang dibangun dengan uang negara,” tambah Wulan.
Wulan meminta Dedi Firdaus untuk meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan nasional, kedaerahan, dan para awak media sebagai bentuk klarifikasi. “Jika Dedi masih merasa benar dan angkuh, kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas tuduhan provokatif, pencemaran nama baik, dan memancing keonaran nasional. Kami juga akan menyelidiki dana lebih dari 3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung Graha Wartawan oleh Pemkab Bogor,” pungkasnya.
Dengan situasi yang semakin memanas, harapan akan adanya klarifikasi dan itikad baik dari Dedi Firdaus menjadi tuntutan penting bagi seluruh insan pers di tanah air.
Share Social Media