
Batam | bidikinfonews.xyz /– Sebuah video yang beredar di grup WhatsApp pada Senin, 6 Januari 2025, memperlihatkan sebuah Dump truck berwarna putih dengan nomor polisi, BP 9027 CD melaju secara ugal-ugalan dan menabrak dua mobil, yakni Honda HR-V hitam dengan nomor polisi B 1092 DFR serta sebuah mobil Wuling. Insiden tersebut terjadi di depan Yamaha Batam Center.
Dalam video tersebut, tampak Honda HR-V mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan sisi kanan akibat benturan keras. Pengemudi mobil yang ditabrak sempat mengejar dump truck tersebut hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan.
Tindakan ugal-ugalan di jalan raya dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang dengan sengaja membahayakan orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3.000.000.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ, tindakan tabrak lari di mana pengemudi yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada polisi tanpa alasan yang sah juga dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status pengemudi dump truck serta dugaan kepemilikan kendaraan yang disebut-sebut milik seorang anggota dewan.
( BINews / D2K )
Share Social Media