
Tebintinggi | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara 14 April 2025, Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat. Ia berperan penting dalam menjamin transparansi, mendorong akuntabilitas kekuasaan, serta membuka ruang partisipasi publik yang luas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kebebasan pers menghadapi tantangan serius yang kian mengkhawatirkan.
Laporan terbaru *World Press Freedom Index 2024* yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF) mengungkapkan tren penurunan signifikan dalam kebebasan pers di berbagai belahan dunia. Dari 180 negara yang dianalisis, sebanyak 135 negara kini berada dalam kategori “bermasalah”, “sulit”, atau bahkan “sangat serius” dalam hal kebebasan pers. Angka ini menunjukkan peningkatan jumlah negara dengan situasi pers yang memburuk dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya tekanan politik terhadap media, penggunaan teknologi untuk membungkam jurnalis, hingga kekerasan fisik maupun digital terhadap pekerja pers. Dalam banyak kasus, jurnalis menjadi target intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan hanya karena menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Situasi ini juga tercermin di Indonesia. Dalam indeks yang sama, posisi Indonesia tercatat mengalami stagnasi, bahkan penurunan dalam aspek kebebasan pers. Beberapa isu yang mencuat antara lain meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta campur tangan politik dalam pemberitaan media. Banyak pekerja media merasa tidak aman ketika meliput isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik agraria, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, fenomena buzzer politik dan penyebaran hoaks di media sosial juga turut mengaburkan batas antara informasi yang kredibel dan manipulatif. Hal ini menyulitkan publik untuk memperoleh informasi yang jernih dan objektif.
Meski demikian, masih banyak jurnalis dan media independen di Indonesia yang tetap teguh memperjuangkan integritas profesinya. Organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat sipil terus mendorong pembenahan regulasi serta peningkatan perlindungan hukum bagi insan pers.
Kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi hak publik untuk tahu. Oleh karena itu, menjaga dan memperkuat kebebasan pers adalah bagian tak terpisahkan dari upaya memperkuat demokrasi di Tanah Air.
( BINews )
Share Social Media