Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara 25 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Tebing Tinggi secara resmi menyampaikan penolakan atas wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui mekanisme pemilihan tidak langsung oleh anggota DPR dan DPRD.
Sikap organisasi masyarakat tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi melalui Wakil walikota LIRA Junaidi, yang ditandatangani Walikota LIRA Kota Tebing Tinggi, Indra Harno S.P, S.H, serta Sekda LIRA, Amarullah, A.Md.
Dalam pernyataannya, LIRA menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan hak konstitusional rakyat yang tidak boleh dialihkan kepada perwakilan politik di parlemen. Menurut LIRA, pelaksanaan Pilkada secara langsung merupakan bagian dari nilai-nilai demokrasi yang memberikan ruang partisipasi publik, sekaligus memastikan legitimasi kepemimpinan di daerah.
“Kami berpendapat bahwa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui wakil-wakil rakyat di DPR dan DPRD. Dari sudut pandang demokrasi, hal itu bertentangan dengan hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka sendiri,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
LIRA juga meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi serta DPRD Kota Tebing Tinggi untuk menolak dan tidak melanjutkan wacana tersebut, serta tetap mempertahankan pelaksanaan Pilkada secara langsung.
“Kami menuntut agar Pemerintah Kota Tebing Tinggi terutama Walikota Tebingtinggi H.Iman Irdian,Saragih.S.E,dan DPRD Kota Tebing Tinggi mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan mengadakan pemilihan secara langsung oleh rakyat,” lanjut pernyataan itu.
Sebagai organisasi yang selama ini mengusung kontrol sosial serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi, LIRA memandang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dapat membuka celah bagi pengurangan hak-hak sipil serta menjauhkan rakyat dari proses politik yang selama ini diperjuangkan sejak era reformasi.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan harapan agar aspirasi publik dapat dijadikan pertimbangan pemerintah dalam pengambilan keputusan. LIRA juga membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi sosial, akademisi, dan tokoh daerah untuk mengawal isu demokrasi di tingkat lokal.
“Harapan kami aspirasi ini dapat didengar dan dilaksanakan demi menjaga marwah demokrasi serta hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya,” tulis LIRA dalam penutup surat.
Surat penolakan ini juga menjadi salah satu sinyal bahwa pembahasan mengenai mekanisme Pilkada masih menuai dinamika di berbagai daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi maupun DPRD Kota Tebing Tinggi terkait tanggapan atas sikap LIRA tersebut.
( Binews )
Share Social Media