
Serdang Bedagai | bidikinfonews.xyz — Aparat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan kuat tindak pidana pembunuhan terkait penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda, yang ditemukan pada Minggu malam (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyebut kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisa awal terhadap temuan di lokasi dan hasil visum sementara.
Sumber di kepolisian menyampaikan bahwa dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, muncul indikasi keterlibatan dua pria berinisial RH (40) dan JT (46) yang telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan kedua terduga untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing dalam peristiwa ini,” ujar perwakilan penyidik, Rabu (4/3/2026).
#Diduga Ada Konflik Sebelum Kejadian#
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan permasalahan atau konflik yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan status kedua pria tersebut masih sebagai terduga hingga ada penetapan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hasil pemeriksaan medis serta analisa awal dari Tim Inafis dan dokter forensik menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga bukan akibat kecelakaan maupun tenggelam biasa. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari lokasi kejadian dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
#Pengakuan Awal dan Barang Bukti Diamankan#
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., memimpin langsung penanganan kasus ini.

Berdasarkan keterangan awal, satu orang terduga diamankan saat berada di sebuah warung milik warga, sementara terduga lainnya diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, disebutkan bahwa RH mengakui telah menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau. Sementara JT diduga berperan memegangi tangan korban saat peristiwa itu terjadi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Kedua terduga saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Apabila hasil penyidikan menemukan cukup bukti, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Aparat penegak hukum terus bekerja untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa yang sebenarnya terjadi.***
( FZ )
Sumber : Humas Polres Tebingtinggi
Share Social Media
