

Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz/ Sumatera Utara – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops KOMPOL Rapi Pinakri, SH., SIK., MH., memimpin rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, baleho, papan reklame, dan lahan parkir di Aula TP Polres Labuhanbatu, Rabu (12/06/2024).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penertiban dan pengaturan pajak yang lebih efektif.
Hadir Pejabat Penting
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, antara lain:
Polres Labuhanbatu: Kasat Reskrim AKP MADYA Yustadi SIK., Kasat Samapta AKP Dedi Yansah Putra Ginting, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Rasidin, Kasi Propam AKP Riwanto, SH., Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Bambang Sugiharto, dan Paur Subbag Dalops IPDA Izhar.
Kodim 0209/LB: Pasi Ops Kapten Inf Dedi M. Sibarani.
Pemkab Labuhanbatu: Kadis Pendapatan beserta staf, Kadis DPMPTSP beserta staf, Kadishub beserta staf, dan Kasat Pol PP beserta staf.
Target Peningkatan Pendapatan Daerah
Kadis Pendapatan menyampaikan target pajak reklame tahun ini diharapkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan kendala yang dihadapi, seperti rusaknya dua papan reklame milik Pemkab dan pentingnya penertiban plang komersial untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ia pun berterima kasih atas bantuan dari Polres Labuhanbatu dan TNI dalam penertiban nantinya.
Penertiban Reklame dan Parkir
Kadis DPMPTSP menambahkan bahwa pihaknya bertugas menertibkan izin usaha dan mencatat data pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa papan reklame tidak boleh dipasang melintang di jalan dan harus memiliki surat tanah. Untuk jasa perparkiran, izin hanya diberikan untuk lapangan parkir seperti Suzuya.
Pasi Ops Kodim 0209/LB, Kapten Inf Dedi M. Sibarani, menekankan pentingnya melengkapi persyaratan dalam penertiban spanduk dan baleho agar tidak menjadi kelemahan.
Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa tarif parkir yang melonjak saat event bukan kebijakan Dishub, melainkan keputusan pihak pengelola event yang memberikan wewenang parkir kepada ormas atau pemuda setempat.
Ia juga menjelaskan bahwa parkir di halaman Indomaret atau waralaba lainnya tidak dikenakan tarif kecuali di bahu jalan umum.
Kadishub pun meminta bantuan Polres dalam penertiban juru parkir liar yang meresahkan masyarakat dan tidak menyetorkan pendapatan ke daerah.
Jadwal Penertiban
Penertiban reklame dijadwalkan dua minggu setelah rapat koordinasi dilaksanakan, sedangkan penertiban parkir akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha.
Kesimpulan
Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui penertiban reklame dan parkir. Dengan kerjasama dan sinergi yang solid, diharapkan target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan Kabupaten Labuhanbatu dapat memperoleh manfaat yang lebih besar.
( BIN/ J, Effendi )
Share Social Media