
Tebingtinggi | bidikinfonews.xyz / 11 Januari 2025 – Rencana penggusuran pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Lapangan Merdeka, tepatnya di Jalan Sutomo, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi menuai kontroversi dan keresahan di kalangan pedagang.
Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang, menginstruksikan mereka untuk mengosongkan lapak dagangannya paling lambat Senin, 13 Januari 2025. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa apabila para pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka penggusuran akan dilakukan secara paksa, dan barang dagangan mereka akan diangkut oleh petugas Satpol PP.

Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang di kawasan tersebut. Salah seorang pedagang, Syahputra, mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Kami bingung harus ke mana lagi untuk mencari nafkah, Pak. Di sinilah kami mencukupi kebutuhan sehari-hari, yang kadang cukup, kadang juga pas-pasan. Kalau kami digusur begitu saja tanpa diberikan tempat relokasi, tentu kami sangat kecewa. Kami hanya ingin bertahan hidup, tolonglah kami, di mana hati nurani pemerintah terhadap pedagang kecil seperti kami?” keluh Syahputra.
Penggusuran Tanpa Solusi Adalah Kezaliman :
Politisi dan Praktisi Hukum , Ir. Pahala Sitorus, S.H.M.H, M.M., turut angkat bicara mengenai polemik ini. Ia menilai bahwa langkah pemerintah Kota Tebingtinggi, khususnya Pj. Wali Kota Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Tindakan ini tidak manusiawi dan merupakan bentuk kezaliman. Pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama terkait mata pencaharian rakyat kecil. Jika memang ingin menertibkan kawasan tersebut, mestinya mereka diberikan solusi terlebih dahulu, seperti menyediakan lokasi relokasi yang layak sebelum menggusur,” ujarnya.
Pahala juga menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi “Bom waktu” bagi Wali Kota Tebingtinggi yang terpilih dalam Pilkada, Ia menyarankan agar kebijakan strategis seperti ini sebaiknya dibuat oleh wali kota definitif yang memiliki legitimasi penuh, bukan oleh pejabat sementara.
Ancaman Demonstrasi dari Pedagang
Sementara itu, perwakilan para pedagang kaki lima, Ridwan Tanjung, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi kebijakan ini. Jika tuntutan mereka untuk mendapatkan tempat relokasi tidak dipenuhi, mereka siap mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tebingtinggi.

“Kami akan mencoba menghadap PJ,Wali Kota langsung. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutan kami secara langsung. Kami tidak akan tinggal diam jika mata pencaharian kami dirampas tanpa ada solusi,” tegas Ridwan.
Para pedagang berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka, mengingat berdagang adalah satu-satunya sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Mereka meminta pemerintah untuk lebih peka dan mencari solusi yang tidak merugikan pedagang kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kota Tebingtinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pedagang dan ancaman aksi unjuk rasa yang direncanakan. Situasi ini masih berkembang, dan para pedagang berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi sebelum tenggat waktu penggusuran tiba.
( BINews )
Share Social Media