Liputan Investigasi – Jalan Rusak di Medan Denai

👆👆▶️ Klik Audio

Medan | bidikinfonews.xyz – Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, bukan sekadar ruas jalan biasa. Ia menjadi nadi pergerakan warga—menghubungkan rumah, sekolah, tempat kerja, hingga pasar. Namun kini, jalan itu berubah menjadi momok: berlubang, tergenang, dan menebar bahaya bagi setiap pengendara yang melintas.

“Sering jatuh korban. Kalau hujan, lubangnya penuh air, motor selip, kadang sampai ada yang luka-luka,” tutur Hasan Simbolon, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. Ia mengaku sudah bosan melihat jalan itu hanya ditimbun seadanya. “Nggak lama rusak lagi. Harusnya pemerintah atau pihak proyek bertanggung jawab, jangan dibiarkan begini,” tegasnya.

Bekas Galian yang Tak Pernah Tuntas

Kerusakan jalan ini bermula dari proyek pemasangan pipa perusahaan air minum (PAM). Setelah galian selesai, jalan tidak dikembalikan seperti semula. Permukaan yang ditimbun kembali justru amblas seiring waktu, meninggalkan lubang-lubang yang kian membesar.

“Sudah berkali-kali kami gotong royong sama pemuda di sini, tapi cuma bertahan beberapa minggu. Pemerintah harus turun tangan. Jangan menunggu sampai ada korban jiwa,” ujar warga lain yang enggan disebut namanya.

Dasar Hukum: Pemerintah Wajib Bertindak

Keresahan warga memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 menegaskan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 273, mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Artinya, jika ada korban akibat jalan rusak, pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Potret Lebih Luas: Bukan Hanya Jalan Tuba II

Pantauan tim Bidik Info News menunjukkan, masalah jalan rusak bukan hanya di Tuba II. Di berbagai titik lain di Kecamatan Medan Denai, kondisi serupa juga terjadi. Bahkan, ada jalan yang sudah bertahun-tahun rusak dan tak pernah diperbaiki.

Beberapa warga menyebut, ada ruas jalan yang sudah Tiga, sepuluh bahkan Empat puluh tahun tidak pernah mendapat perbaikan. Ironisnya, ketika perbaikan dilakukan, kualitasnya buruk sehingga baru beberapa bulan kembali rusak.

Kritik untuk Pemerintah

Fenomena ini mengindikasikan lemahnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur dasar. Padahal, jalan adalah sarana vital bagi roda perekonomian. Ketika jalan rusak dibiarkan, biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat semakin besar—dari risiko kecelakaan, biaya perbaikan kendaraan, hingga turunnya produktivitas.

Sebagai pemimpin wilayah, Camat Medan Denai Tommy Prayoga Sidabalok seharusnya peka terhadap keresahan warganya. Koordinasi dengan pihak PAM, Dinas PU, dan instansi terkait mutlak dilakukan agar perbaikan bisa segera dilaksanakan, bukan sekadar janji.

 

Kesimpulan: Jalan Rusak, Simbol Kegagalan Pelayanan Publik

Kerusakan jalan di Medan Denai adalah cermin dari masalah yang lebih dalam: lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek infrastruktur dan minimnya keberpihakan pada kepentingan rakyat. Selama pemerintah hanya reaktif dan tidak melakukan perbaikan sistemik, persoalan ini akan terus berulang.

Warga kini menanti bukti nyata—bukan hanya janji manis—bahwa pemerintah hadir untuk melindungi mereka. Jalan Tuba II hanyalah satu contoh. Di balik setiap lubang jalan, tersimpan cerita tentang kegagalan kebijakan dan hak warga yang terabaikan.

Oleh: Bakhrizal Piliang | Kabiro Bidik Info News

 

 

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?