Medan | bidikinfonews.xyz — Selasa, 23 September 2025
Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat. Kali ini, sebidang tanah strategis milik Dinas Sosial Sumatera Utara (Dinsos Sumut) yang terletak di Jalan Mandala By Pass, tepat di depan SPBU Pukat IV, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, diduga disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi.
Temuan ini diungkapkan oleh Tim Redaksi bidik info news setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Selasa, 23 September 2025. Dari hasil pantauan, tampak aktivitas ekonomi yang berlangsung di atas lahan tersebut, seperti usaha tambal ban, warung kopi, pedagang kue, hingga penjualan jamu pada malam hari. Aktivitas itu seolah-olah telah menjadi hal yang lumrah dan berlangsung tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan kepada tim redaksi:
“Kami sudah berjualan di sini sekitar satu tahun. Soal bayar sewa, kami membayar kepada pihak ketiga. Tidak tahu pasti siapa pemilik tanah aslinya, yang penting kami bayar setiap bulan. Rasanya tidak mungkin pemerintah yang datang langsung menagih uang sewa,” ujarnya.
Warga sekitar juga mengungkapkan hal senada. Menurut mereka, dulu di lokasi tersebut pernah berdiri bangunan tempat pembayaran rekening air PDAM Tirtanadi dan tagihan listrik PLN. Namun, kini bangunan itu sudah tidak ada lagi, dan area lahan tersebut dimanfaatkan oleh para pedagang dengan membayar sekitar Rp400.000 per bulan. Bahkan, menurut warga, ada juga pungutan parkir malam hari untuk mobil yang singgah di area itu.
“Sekarang sudah seperti jadi lahan komersial. Ada jaga malamnya, ada yang ngutip parkir. Jadi seolah-olah ini sudah diatur oleh seseorang,” ungkap salah seorang warga yang juga meminta namanya dirahasiakan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak Dinas Sosial Sumut mengetahui dan memberi izin atas pemanfaatan lahan tersebut? Jika benar terjadi praktik penyewaan liar tanpa mekanisme resmi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebagai media yang mengedepankan fungsi kontrol sosial, bidik info news menilai peristiwa ini mencederai prinsip good governance dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah. Aset negara seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber pemasukan bagi oknum tertentu.
Tim redaksi bidik info news telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyewaan lahan ini. Publik berhak mengetahui status hukum tanah tersebut, pihak yang terlibat, serta langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menertibkan praktik seperti ini.
Jika terbukti benar adanya penyewaan diam-diam di atas tanah milik pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Penyalahgunaan kewenangan, pembiaran oleh pejabat terkait, dan praktik pungutan liar harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasus seperti ini tidak hanya soal uang sewa, tetapi soal marwah pemerintahan yang seharusnya bersih dan transparan. Jika dibiarkan, praktik serupa akan menjadi preseden buruk, mendorong semakin maraknya pemanfaatan aset negara secara ilegal. Masyarakat berhak atas keterbukaan informasi dan jaminan bahwa setiap aset pemerintah dikelola demi kesejahteraan bersama, bukan untuk keuntungan segelintir orang.
bidik info news akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini, termasuk menunggu jawaban resmi dari Dinas Sosial Sumut. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara adalah keharusan, bukan pilihan,,
Share Social Media
