Tebing Tinggi | bidikinfonews.XYZ.
👆👆 ▶️ Klik Audio
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023 di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi, pihak sekolah menyatakan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan menyesatkan. Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana BOS telah sesuai prosedur dan transparan sesuai dengan juknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak mengonfirmasi atau melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak sekolah. Dana BOS digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dan setiap pengeluaran telah diaudit secara internal maupun oleh lembaga pengawasan eksternal,” tegas Kepala SMKN 2 Tebing Tinggi, Senin (10/6/2025).
Proyek Pengembangan Perpustakaan Sesuai Mekanisme.
Terkait dugaan ketidaksesuaian pengadaan buku perpustakaan dengan nilai Rp400 juta lebih yang disebut melibatkan pihak CV HANIF PRATAMA BERJAYA, pihak sekolah menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan e-katalog dan melalui penyedia yang terdaftar di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
“Kami memiliki bukti transaksi resmi dan berita acara serah terima barang dari penyedia. CV tersebut memang rekanan sah yang beralamat di wilayah Serdang Bedagai. Kami tidak pernah melakukan pengadaan fiktif atau modus seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Mengacu pada Standar BOS.
Mengenai alokasi dana BOS untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disebut mencapai Rp124 juta, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa angka tersebut mencakup keseluruhan kegiatan PPDB, termasuk administrasi, publikasi, ATK, konsumsi panitia, hingga honor petugas di lapangan yang dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PPDB bukan sekadar buka pendaftaran, tetapi juga melibatkan banyak elemen, dan ini sudah diatur dalam juknis BOS. Bahkan penggunaan anggaran tersebut telah dilaporkan dan bisa diakses secara daring melalui sistem BOS Salur Kemendikbud.”
Soal Sumbangan Siswa: Bersifat Sukarela dan Tidak Mengikat.
Pihak sekolah juga membantah keras adanya pungutan SPP wajib kepada siswa seperti yang ditudingkan. Kepala sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan SPP di sekolah negeri. Namun dalam beberapa kegiatan khusus, sumbangan sukarela dari orang tua siswa memang dimungkinkan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami tidak pernah menetapkan iuran wajib. Semua partisipasi orang tua bersifat sukarela dan dibahas dalam rapat bersama komite sekolah.”
SMKN 2 Tegaskan Komitmen Transparansi dan Siap Diaudit.
Menutup klarifikasinya, pihak SMKN 2 Tebing Tinggi menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Mereka menyatakan siap memberikan data-data lengkap jika diminta oleh Dinas Pendidikan atau aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola dana publik. Silakan aparat atau lembaga terkait melakukan pemeriksaan jika dibutuhkan, tapi kami harap informasi yang disebarluaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini negatif tanpa bukti kuat.”
Harapan Sekolah: Jaga Iklim Positif Dunia Pendidikan
Di akhir pernyataan, pihak SMKN 2 Tebing Tinggi berharap agar media dan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang belum diverifikasi.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik membangun, tetapi juga berharap media dapat menyajikan berita berimbang dan mengedepankan etika jurnalistik.”
( Bidik info News )
Share Social Media

