
Labuhanbatu,| bidikinfonews.xyz / Sumut – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengguna sabu berinisial ABP alias Amat, 59 tahun, di Labuhan Bilik Dusun Air Kecil Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (21/5/2024) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ABP di rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik kosong berukuran kecil di tas warna merah milik istri tersangka, satu buah plastik kecil berisi sabu-sabu di atas lantai dapur, dan sebuah mancis.
Berdasarkan hasil interogasi, ABP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AN yang tinggal di Labuhan Bilik Desa Sei Nahodaris. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap AN, namun tidak ditemukan.
Saat ini, ABP beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, SH, mengatakan bahwa ABP akan dijerat dengan UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Bin / J.effendi )
Share Social Media