
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz / Sumut – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu, 25 Mei 2024.
Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal bersama tim Opsnal Satres Narkoba. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RES alias Rustam (37) yang merupakan penduduk setempat.

Barang Bukti yang Diamankan
- Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
- Tiga bungkus kertas kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,67 gram bruto
- Satu buah tempat permen dilakban hitam
- Tiga lembar uang pecahan Rp50.000,-
- Dua lembar uang pecahan Rp10.000,-
Kronologis Penangkapan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasubbag Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Awalnya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka Rustam. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan menangkapnya.

Pengakuan Tersangka
Saat diinterogasi, Rustam mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria bernama RD yang tinggal di Desa Janji, Bilah Barat. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap RD, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Penanganan Lebih Lanjut
Saat ini, tersangka Rustam beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
( BIN/ J Effendi)
Share Social Media