
Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / Sumut – Seorang pria lajang berinisial MH (28) di Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi karena memiliki 17 paket sabu siap edar. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat (10/05/24) dini hari di rumah pelaku di Jalan Bakti Kelurahan Satria, Kecamatan. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan gerak-gerik mencurigakan pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MH. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 buah dompet berisi 17 paket sabu siap edar seberat 19,44 gram dari atas lantai di belakang lemari.
Kepada petugas, MH mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang temannya untuk diedarkan di Kota Tebing Tinggi. Saat ini, MH ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini masih diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dan kemungkinan akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di Tebing Tinggi.
“Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.”
#Sumber berita Polres Tebingtinggi
( Red-BIN)
Share Social Media