
Batam | bidikinfonews.xyz / Masyarakat Ruli Purna Yuda diduga telah dibohongi oleh Ketua Ikatan Keluarga Besar Kedang (IKBK) kota Batam saat ikut mengawal proses penggusuran rumah mereka
Masyarakat ini kecewa berawal dari proses penyelesaian yang tidak transparan oleh ketua IKBK, Marhaban, yang diketahui terlibat dalam pemotongan uang ganti rugi warga yang seharusnya 6 juta, tapi yang diterima warga hanya 3 juta.
Persoalan ini diungkapkan masyarakat Ruli Purna Yuda, Yulius saat dikonfirmasi. Ia mengaku masih bertahan karena proses penyelesaian penggusuran rumah mereka tidak sesuai dan lokasi Kavling mereka di kampung Jabi masih belum jelas legalitasnya.
“Saya sendiri masih bertahan. Karena saya pernah bawa sertifikat Kavling saya ke BP Batam, lalu mereka sarankan untuk tidak buru-buru bongkar rumah, sebelum ada legalitas dari pengembang yang menjamin keamanan kavling kami, karena lokasi kavling masuk lahan kampung tua Jabi,” tutur Yulius pada media ini, Jum’at (7/6).
Yulius melanjutkan, bahwa alasan dia masih bertahan juga karena proses ganti rugi uang paku yang ia dapatkan tidak sesuai dengan yang diberikan dari perusahaan.
“Uang ganti rugi rumah kami seharusnya 6 juta, tapi dipotong 3 juta. Ini saya dengar sendiri pengakuan dari Ketua IKBK Batam, Marhaban dan Asun (orang lapangan PT LMP) penyedia Kavling saat menelepon Ibu Anima (direktur PT LMP),” ungkap Yulius Kesal.
“Ada Marhaban dan Asun, mereka bersekongkol dengan ibu Anima, direktur PT LMP penyedia Kavling tempat kami pindah. Bahwa semua warga di potong 3 juta termasuk rumah saya juga. Saya sempat meminta, bahwa rumah saya kenapa dipotong, tapi Asun berdalih, sudah dari sana harus dipotong semua,” Tambah Yulius.
Ia mengungkapkan, persoalan pemotongan uang ganti rugi inilah yang menjadi pemicu retaknya hubungan antara dirinya dan ketua IKBK yang mengurus penggusuran rumah mereka.
“Yang saya sesalkan, kenapa sebagai seorang ketua paguyuban yang seharusnya mengawal proses penggusuran warganya dengan baik, malah ikut bersekongkol memotong hak warga. Kalau persoalan ini tidak saya ungkapkan, saya akan difitnah terus dan terbukti warga lain benci saya karena perselisihan saya dengan ketua IKBK , padahal sebenarnya, saya bertahan karena dibohongi, bukan karena hal lain,” ujarnya sambil geleng-geleng kepala.
Menurut Yulius, walaupun sebagai orang kecil yang tidak punya kekuatan apa-apa melawan perusahaan developer, seharusnya tidak dibohongi seperti itu.
“Kami orang kecil seharusnya diperlakukan dengan baik. Proses penggusuran harus jelas, pindahkan kami ke lokasi yang tidak bermasalah. KSB PT LMP sendiri masih diragukan pihak BP Batam, dan lahannya masuk kampung tua. Bagaimana bisa kami bangun rumah dan tinggal dengan tenang kalau status lahan tidak jelas,” ucap Yulius.
Ia mengaku tetap bertahan hingga developer menunjukkan legalitas lahan yang jelas.
“Bertahan sampai legalitas kavling kami ditunjukkan oleh pihak developer yang diwakili oleh pak Ridwan. Dan pengurus penggusuran kembalikan hak saya dan warga lain yang dipotong 3 juta itu,” pungkas Yulius.
( D2k )
Share Social Media