
Batam | bidikinfonews.xyz / – Aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Security dan staf Bank Indonesia (BI) di Batam Center pada Rabu (11/12/2024) telah mencuri perhatian warganet dan memicu reaksi negatif terhadap institusi tersebut. Dalam insiden yang viral di media sosial, khususnya di akun TikTok milik Pak Yusri Koto, perlakuan tidak sopan yang ditunjukkan oleh staf BI dan Security dianggap mencoreng nama baik Bank Indonesia.
Pak Yusri Koto, yang menjadi korban dalam insiden tersebut, mengungkapkan ketidakpuasannya melalui surat kepada Gubernur Bank Indonesia pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam video yang beredar, terlihat staf BI dengan nada meremehkan menjawab keluhan Pak Yusri, “Ah… masa sih, jangan kau kau pak, saya juga bisa kau kau pak,” sambil tertawa. Sikap ini dinilai sangat tidak pantas dan mencerminkan kurangnya etika pelayanan publik.
Reaksi warganet pun beragam. Akun TikTok @tumaN berharap agar ada tindakan tegas dari direktur BI, sementara @saipi678 menyarankan agar pegawai BI yang terlibat dipecat.
Dalam video tersebut, Security BI yang diketahui bernama Puji Argo juga terlihat memberikan penjelasan yang tidak memadai, “Kalau uang logam tidak bisa, kalau uang logam yang ditukar pak yang sudah rusak,” ujarnya kepada Pak Yusri.
Perlu dicatat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Security dan staf BI tersebut melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur bahwa masyarakat berhak melakukan penukaran uang rupiah di BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.
Insiden ini menyoroti pentingnya etika dan profesionalisme dalam pelayanan publik, terutama di lembaga keuangan yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara.
Publik pun menantikan langkah konkret dari Gubernur Bank Indonesia untuk menanggapi insiden ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
( BINews / D2K )
Share Social Media