
Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara, 14 April 2025 — Upaya penataan ruang kota kembali dilakukan di Kota Tebing Tinggi melalui penertiban aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mendominasi kawasan strategis di Jalan Sudirman. Operasi yang berlangsung dari depan kantor PLN hingga depan Rumah Sakit Sri Pamela ini berhasil mengembalikan fungsi trotoar dan halte sebagai fasilitas publik yang semestinya.
Selama bertahun-tahun, trotoar dan halte di kawasan tersebut tak lagi dapat digunakan secara maksimal oleh pejalan kaki maupun pengguna transportasi umum. Lapak-lapak PKL yang berdiri tanpa izin mempersempit ruang gerak warga, bahkan memaksa mereka untuk berjalan di badan jalan. Tak jarang kondisi ini menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat jam sibuk.
Setelah penataan dilakukan, wajah Jalan Sudirman tampak jauh lebih tertib, bersih, dan lapang. Pejalan kaki kini bisa kembali menggunakan trotoar dengan aman, dan halte-halte dapat difungsikan sebagaimana mestinya sebagai tempat tunggu yang nyaman. Banyak warga mengungkapkan apresiasi terhadap perubahan ini.
“Kalau begini terus, kami para pengguna jalan jadi lebih nyaman. Tidak perlu lagi turun ke jalan karena trotoar dipenuhi pedagang,” ujar Rizky, salah satu warga yang melintasi area tersebut setiap hari.
Penataan ini juga diharapkan dapat menetapkan kawasan Jalan Sudirman sebagai *Kawasan Tertib Lalu Lintas*. Dalam konteks ini, segala bentuk aktivitas perdagangan di sepanjang ruas yang telah ditentukan akan dilarang. Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian hendak nya akan terus berperan dalam menjaga keberlangsungan ketertiban dengan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dasar hukum penataan ini mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009* tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
– Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 09 Tahun 1992 tentang Penataan Lingkungan dan Kebersihan;
– Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Izin Tempat Usaha.
Warga juga berharap agar keberadaan pedagang dari luar daerah yang kerap membuka lapak tanpa izin dapat di atasi. Selain mengganggu estetika kota, praktik semacam ini turut menyumbang pada keruwetan tata kota dan penurunan kualitas kebersihan lingkungan.
Penataan ini bukan sekadar langkah fisik, tetapi bagian dari komitmen kolektif menuju kota yang lebih manusiawi—ramah bagi pejalan kaki, aman bagi pengguna jalan, dan tertib dalam pengelolaan ruang publik. Di sisi lain, perhatian terhadap keberlangsungan usaha kecil tetap diperlukan, agar solusi jangka panjang dapat mengakomodasi aspek sosial ekonomi secara berimbang dan berkeadilan.
Dengan arah kebijakan yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan, wajah kota Tebing Tinggi diharapkan semakin elok, tertib, serta menjadi ruang hidup yang nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. ( BINews )
Share Social Media