
Siak | bidikinfonews.xyz – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mencuat dalam proyek pembangunan jaringan listrik di wilayah Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.
Proyek yang melibatkan PT PLN (Persero) bersama perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pemberian kompensasi kepada sejumlah petani pemilik lahan terdampak.
Mengacu pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan, setiap penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan jaringan listrik, termasuk tiang dan gardu, wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung.
Namun, sejumlah petani di kawasan Doral mengaku hingga kini belum menerima kompensasi sebagaimana dijanjikan.
Bermula dari Penolakan Petani
Persoalan ini bermula dari adanya penolakan tertulis yang disampaikan Kelompok Tani Dobetame kepada pihak PT PLN (Persero). Penolakan tersebut terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan dan pemasangan tiang jaringan listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik lahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 6 September 2024 dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat yang difasilitasi perangkat Kampung Dosan serta Pemerintah Kecamatan Pusako.
Dalam pertemuan tersebut, para petani akhirnya menyetujui penggunaan lahan mereka untuk pembangunan jaringan listrik sepanjang kurang lebih 7 kilometer. Kesepakatan itu disertai kompensasi berupa pemasangan listrik untuk tiga unit rumah warga dengan biaya ditanggung oleh PT Arara Abadi.
Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, realisasi kompensasi tersebut belum terealisasi.
Muncul Dugaan Keterlibatan Pihak Non-Kewenangan
Dalam proses kesepakatan, muncul dugaan keterlibatan pihak yang tidak memiliki kewenangan formal dalam pengambilan keputusan. Beberapa pihak, termasuk unsur keamanan perusahaan dan pihak humas, disebut turut terlibat dalam proses komunikasi dengan masyarakat.

Selain itu, keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan juga menjadi sorotan. Salah seorang pejabat di Kecamatan Pusako disebut ikut hadir dan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pentingnya proyek tersebut, termasuk dari sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Gugatan Petani Tidak Diterima Pengadilan
Akibat belum terealisasinya kesepakatan, para petani sempat mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi. Namun, dalam putusan pengadilan dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan, disebutkan bahwa pihak yang menandatangani atau membuat kesepakatan bukan merupakan pihak yang memiliki kewenangan secara sah untuk mewakili perusahaan berdasarkan aturan internal.
Petani Mengaku Dirugikan
Ketua Kelompok Tani Doral Berkarya Tanjung Medan (Poktan Dobetame), Johan Supriadi, menyampaikan kekecewaan atas kondisi yang dialami para petani.
Ia menyebut para petani merasa dirugikan, baik secara materiil maupun dari sisi kepastian hukum atas lahan yang telah digunakan.
“Kami menyesalkan sikap yang dinilai tidak netral dari pihak terkait. Petani merasa dirugikan, baik secara ekonomi maupun atas penggunaan lahan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan kompensasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa luas lahan yang terdampak mencapai ratusan hektare dan berharap adanya penyelesaian yang adil bagi masyarakat.
Pihak Terkait Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Arara Abadi melalui perwakilannya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terealisasinya kompensasi tersebut.
Sementara itu, pihak dari Pemerintah Kecamatan Pusako yang disebut dalam persoalan ini juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk konfirmasi.
Harapan Penanganan Serius
Kasus ini menambah daftar persoalan konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat di daerah. Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat.
( BINews / RZL )
Share Social Media
