Siak,Indra Pura, Riau | bidikinfonews. xyz /– Dugaan pemalsuan tanda tangan mencuat dalam kerja sama antara PT Arara Abadi dan Koperasi Bumi Dosan Sejahtera (BDS) terkait Program Tanaman Kehidupan (TNK) di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau.

Persoalan ini disebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 743/KPTS-II/1996 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Dalam aturan tersebut, perusahaan pemegang izin diwajibkan mengeluarkan (enklave) lahan yang telah menjadi hak masyarakat atau pihak ketiga sebelum izin diberikan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun BINews, kewajiban enklave tersebut diduga tidak dijalankan secara menyeluruh. Sebagai gantinya, perusahaan diduga menjalin kerja sama dengan Koperasi BDS melalui Program Tanaman Kehidupan di atas lahan seluas sekitar 250,3 hektare.

Lahan tersebut, menurut data inventarisasi Pemerintah Kecamatan Pusako, disebut merupakan milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Dobetame. Sejumlah warga mengaku keberatan karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kerja sama tersebut.

Kerja sama itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Nomor: 001/TK-LFF-SP-AA/I/2021 tertanggal 13 Januari 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak perusahaan dan pengurus koperasi, serta mencantumkan kolom “mengetahui” atas nama Camat Pusako saat itu, Harland Winanda Mulya.

Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Harland Winanda Mulya membantah tanda tangan dalam dokumen tersebut merupakan miliknya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui maupun menyetujui kerja sama dimaksud.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan saya,” ujar Harland saat dikonfirmasi BINews.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa tanda tangan pada kolom “mengetahui” dalam dokumen SPK tersebut diduga dipalsukan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan Koperasi BDS yang disebut-sebut hanya beranggotakan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparatur Kampung Dosan. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya transparansi terkait proses kerja sama tersebut.

Sejumlah petani yang mengklaim sebagai pemilik lahan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait dugaan pemalsuan dokumen serta dugaan penyerobotan lahan masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga atas lahan yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arara Abadi maupun pengurus Koperasi Bumi Dosan Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

( BINews / RZL, Lbs )

Share Social Media
0Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?