
Siak,Indra Pura | bidikinfonews. xyz / Riau, 20 April 2026 — Kekecewaan masyarakat petani di Kampung Dosan, Kabupaten Siak, memuncak setelah janji penyelesaian sengketa lahan oleh PT Arara Abadi tak kunjung direalisasikan. Puluhan warga pemilik lahan melakukan aksi pemblokiran Jalan Doral sebagai bentuk protes atas ketidakpastian tersebut.
Aksi yang berlangsung pada Senin (20/4) itu berdampak langsung terhadap terhentinya operasional puluhan truk logging bermuatan kayu akasia (eukaliptus) yang hendak menuju pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper. Antrean kendaraan dilaporkan mengular hingga sekitar 1,5 kilometer di lokasi kejadian.
Pemblokiran dilakukan di ruas jalan yang diketahui merupakan aset milik perusahaan daerah PT Bumi Siak Pusako. Warga menilai jalan tersebut diduga dimanfaatkan oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tanpa prosedur yang jelas, sementara kewajiban terhadap masyarakat belum diselesaikan.
Menurut keterangan warga, persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian. Dalam pertemuan yang digelar pada 28 Januari 2026, masyarakat melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Kampung Dosan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, di antaranya:
* Kejelasan status lahan yang dimasukkan dalam program Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK).
* Pembayaran ganti rugi atau sagu hati atas tanaman yang rusak akibat kegiatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
* Penyelesaian seluruh permasalahan dalam jangka waktu dua bulan.
Kesepakatan tersebut disetujui kedua belah pihak dan disaksikan oleh aparat dari Polsek Bungaraya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati, warga menyebut belum ada realisasi pembayaran atas ratusan hektare lahan dan tanaman yang terdampak.
“Selama ini kami hanya menunggu tanpa kepastian. Lahan kami sudah dijadikan kebun akasia, tetapi hak kami belum diselesaikan,” ujar salah seorang perwakilan warga di lokasi.
Aksi pemblokiran akhirnya mereda setelah aparat kepolisian dari Polsek Bungaraya turun langsung melakukan mediasi. Warga bersedia membuka akses jalan setelah adanya jaminan dari pihak perusahaan untuk segera menuntaskan kewajibannya.
Koordinator lapangan, Musliadi Domo, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berkomitmen melakukan pembayaran ganti rugi pada Selasa, 21 April 2026, di kantor perusahaan di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Dobetame, Johan Supriadi, menyambut komitmen tersebut dengan penuh harap. Ia menegaskan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang adil dan transparan.
“Kami berharap janji ini benar-benar ditepati. Masyarakat hanya menuntut haknya, tidak lebih,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait realisasi pembayaran maupun tudingan yang disampaikan masyarakat.
Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dengan menghormati hak-hak pemilik lahan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
( BINews / RZ L )
Share Social Media