

Bidik Info News | Tebingtinggi / Sumatera Utara – Warga Rantau Prapat, Yani Nova Harianto,( 54 ) yang biasa di panggil “Yanov , yang sebelumnya bekerja di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi dari tahun 1993 hingga tahun 2014, kini menjalani pekerjaan serabutan.
Kepada Awak Media Bidik Info News ‘Yanov, menceritakan kisahnya ‘ Pada tahun 1993, ia mendapatkan SK sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Dinas Kesehatan Tebingtinggi. Setelah bekerja hingga tahun 2013 sampai tahun 2014, pada tahun 2014, meski berusia 45 tahun, dia tidak lagi menjadi PNS, disebabkan keputusan yang kontroversial.Sebagai PNS, “Yanov, mengalami perubahan hukuman yang tidak sesuai dengan undang-undang yang menetapkan penghentian PNS dengan hukuman di atas 2,5 tahun.

Meskipun hanya menjalani hukuman 1 tahun, keputusan ini dirubah melalui SKB 3 menteri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan menteri lainnya pada waktu itu.
Pertanyaan muncul mengenai kenapa aturan ini diterapkan Retroaktif, terutama bagi mereka yang dihukum pada tahun 2015 hingga tahun 2016 dan ke belakang.
Yanov dan teman-temannya telah melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Konstitusi, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Pada tahun 2018, setelah bertugas selama lebih kurang 2 tahun di kantor Camat Padang Hilir, “saya, diberhentikan secara tidak hormat tanpa mendapatkan uang pensiunan.
Perubahan kebijakan ini terjadi pada masa transisi kepemimpinan dari bapak Dedi Siagian, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo.SKB 3 Menteri yang dikeluarkan pada 31 Desember 2018 oleh BKN menambahkan kebingungan, dengan 18 orang PNS di Kota Tebingtinggi termasuk saya, terkena dampaknya. “Ucap Yanov.
Dari cerita yang di sampaikan beliau kepada awak Media dapat di katakan bahwa Kasus ini menciptakan keraguan terkait keadilan dalam penerapan aturan terhadap masa lalu para PNS.
( Red/ BIN )
Share Social Media