Medan | bidikinfonews.xyz – Sumatera Utara, Sabtu 30 Agustus 2025.
Camat Medan Denai, Tommy P. Sidabalok, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setelah bungkam dan tak kunjung memberi jawaban atas surat resmi pengaduan masyarakat yang dilayangkan redaksi Bidik Info News sejak 7 Agustus 2025. Hingga hari ini, tidak ada sepatah kata pun yang keluar, baik secara lisan maupun tertulis.
Padahal, seorang camat bukan hanya sekadar pejabat yang duduk manis di kantor ber-AC, tetapi wajib hadir sebagai pelayan masyarakat. Diamnya Camat Medan Denai atas jeritan warganya jelas menunjukkan lemahnya kepemimpinan yang minim transparansi dan akuntabilitas.
UU Pelayanan Publik Hanya Sekadar Pajangan?
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dengan tegas mewajibkan penyelenggara layanan untuk menanggapi pengaduan masyarakat dalam batas waktu tertentu. Ditambah lagi, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 menekankan bahwa hasil penanganan aduan wajib disampaikan kembali kepada pelapor dengan jelas dan terbuka.
Lantas, apakah aturan hukum ini hanya jadi pajangan di rak buku pemerintah? Jika seorang camat saja abai, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya bahwa pelayanan publik dijalankan dengan benar?
Jeritan Warga yang Dibiarkan Membusuk
Keluhan warga Medan Denai bukan perkara sepele, melainkan masalah infrastruktur yang sudah membusuk puluhan tahun:
* Jalan Bromo Gang Tengah Lorong Trimo – 40 tahun tak tersentuh perbaikan. Drainase mati total, lampu penerangan nihil, setiap hujan jalan berubah jadi sungai.
* Jalan Rawa Cangkok 4 Gang Papak – baru sebulan diperbaiki, langsung rusak parah. Drainase tidak ada, banjir menjadi pemandangan rutin.
* Jalan Bromo Gang Pukat – 10 tahun rusak parah. Laporan ke pemerintah dan DPRD? Seolah masuk lubang hitam, tanpa jejak tindak lanjut.
Warga hanya bisa mengelus dada. Pertanyaan mereka sederhana tapi menusuk:
“Apa sebenarnya kerja camat? Duduk-duduk di kantor tanpa peduli penderitaan warganya?”
Bungkamnya Camat: Diam yang Memekakkan
Upaya konfirmasi langsung ke kantor camat berakhir mengecewakan. Menurut petugas umum, camat sedang tak berada di tempat, lalu diarahkan ke bagian sarana prasarana (Sapras). Namun, hingga berulang kali dihubungi lewat telepon dan WhatsApp oleh awak media, Tommy P. Sidabalok maupun jajarannya tetap memilih bungkam.
Diam yang dipelihara ini hanya memperkuat dugaan bahwa pemerintahan Kecamatan Medan Denai sedang kehilangan arah pelayanan publik.
Kecaman dari Media
Kabiro Bidik Info News, Bakhrizal Piliang, mengecam keras sikap Camat Medan Denai yang dinilai tak lebih dari pembiaran terhadap penderitaan masyarakat.
“Surat resmi media saja tidak ditanggapi, bagaimana dengan surat pengaduan rakyat kecil? Camat seperti ini tidak layak disebut pelayan publik. Diamnya seorang pemimpin adalah bukti nyata lemahnya akuntabilitas dan transparansi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang,” tegas Bakhrizal.
Penutup
Kasus ini membuka mata publik bahwa pelayanan publik di Kecamatan Medan Denai sedang sakit parah. Seorang camat yang seharusnya berdiri di garis depan justru memilih bungkam.
Masyarakat kini bertanya-tanya: apakah pemerintah kota akan tutup mata juga, atau berani menindak tegas pejabat yang jelas-jelas abai terhadap rakyatnya?
Share Social Media
