Mandailing Natal | bidikinfonews.xyz / – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung meskipun sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat melalui aksi demonstrasi.

Berdasarkan keterangan warga, aksi protes pernah digelar pada 8 Februari 2026 di kawasan yang dikenal sebagai Eks M3, Kelurahan Tapus. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum menutup aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Namun, pada Rabu (13/5/2026), warga bersama sejumlah jurnalis yang berada di lokasi mengaku masih melihat alat berat jenis excavator beroperasi melakukan pengerukan tanah di area pertambangan tersebut.
Sejumlah warga menduga aktivitas tambang itu dikelola oleh pihak tertentu berinisial GUN, dengan menggunakan alat berat milik sendiri maupun alat berat sewaan dari pihak lain berinisial AMRN. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain dinilai berpotensi merusak lahan pertanian, aktivitas pertambangan juga dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun warga sekitar.
“Kami heran, aksi sudah dilakukan dan pemberitaan juga sudah banyak, tetapi alat berat masih beroperasi. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas PETI yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka meminta Kepolisian Resor Mandailing Natal dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban serta penyitaan alat berat yang digunakan apabila terbukti melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi lingkungan hidup terkait segera meninjau lokasi dan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
( AR, Nst )
Share Social Media
