
Serdang Bedagai | bidikinfonews.xyz / 17 September 2025 – PTPN IV Regional I angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti dugaan aktivitas perjudian di areal Kebun Gunung Monako, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, yang dikaitkan dengan seorang oknum Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).
Pihak manajemen memastikan, lokasi yang disebut dalam pemberitaan bukan berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, melainkan berada di lahan pribadi milik yang bersangkutan.
“PTPN IV tidak pernah memberikan izin penggunaan fasilitas kebun untuk kegiatan melanggar hukum. Perusahaan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dan siap bersinergi untuk memberantas segala bentuk pelanggaran,” tegas Christine Belinda Naomi Tambunan, SH, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Regional I, dalam pernyataan resminya kepada Bidik Info News.
Belinda menilai pemberitaan yang menyebut lokasi perjudian berada di areal kebun berpotensi menimbulkan stigma negatif, merusak nama baik perusahaan, serta mengganggu ketenangan karyawan. Saat ini, investigasi internal sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun pemberitaan wajib akurat, berimbang, dan tidak menghakimi. Jika ada pemberitaan yang merugikan citra perusahaan, kami siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Belinda.
Ia juga mengimbau karyawan untuk tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta mematuhi aturan yang berlaku.
“PTPN IV berkomitmen menerapkan prinsip ( good corporate governance ). Jika terbukti ada karyawan yang melanggar hukum, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SPBUN yang disebut dalam pemberitaan, HS, memberikan klarifikasi langsung kepada Bidik Info News. HS menegaskan bahwa foto yang digunakan media tersebut merupakan dokumentasi lama, diambil sekitar enam tahun lalu, dan bukan di areal HGU melainkan di lahan pribadi.
“Foto lama yang disebarkan tanpa sensor itu jelas melanggar privasi dan menggiring opini publik. Sebagai insan pers, seharusnya berita disajikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas HS.
Dengan adanya klarifikasi ini, PTPN IV berharap media massa dan masyarakat menahan diri dari pemberitaan spekulatif, menunggu hasil investigasi resmi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Share Social Media