SerdangBedagai|bidikinfonews.xyz/–Di atas kertas, program Asesmen Minat dan Bakat Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,tampak menjanjikan.
Sebuah upaya untuk menuntun anak-anak menemukan jati dirinya sejak dini—tentang apakah mereka lebih condong ke sains, seni, olahraga, atau bidang sosial.
Sebuah langkah maju yang selaras dengan semangat Merdeka Belajar.
Namun di balik semangat itu, muncul sejumlah pertanyaan yang tak kalah besar dari harapan itu sendiri.
Anggaran Miliaran untuk 3.000 Siswa
Dari data yang dihimpun Bidik Info News melalui sistem E-Purchasing (Katalog Lokal LKPP), program ini bukan kegiatan kecil.
Dalam dokumen resmi tercantum nama paket “Jasa Asesmen dan Pengembangan Minat Bakat Siswa SD”, dengan nomor paket 53218925.
Jumlah anggaran yang tercantum mencapai Rp900 juta, bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) Tahun 2024, dengan sasaran sebanyak 3.000 siswa SD.
Kegiatan tersebut dinyatakan selesai pada 29 Oktober 2024 pukul 15.07 WIB, dan tercatat sebagai pelaksanaan oleh penyedia jasa kategori UMKM Mikro dengan nomor katalog JDA-P2410-10842366.
Sementara penanggung jawab kegiatan disebutkan atas nama Dra. Khairtati Purnama Nasution, M.P.si, seorang praktisi psikologi pendidikan.
Di atas kertas, semua tampak rapi dan sesuai aturan.
Namun, di lapangan — ceritanya sedikit berbeda.
Sorotan dari Masyarakat: “3.000 Siswa Itu di Mana?”
Seorang narasumber yang enggan namanya disebutkan yang ditemui Bidik Info News di Serdang Bedagai menuturkan keraguannya terhadap kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada asesmen untuk 3.000 siswa, seharusnya ramai kegiatan di sekolah-sekolah. Tapi kami tidak melihat ada pelaksanaan sebesar itu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Nada suaranya pelan tapi penuh tanda tanya. Ia khawatir, program yang seharusnya menjadi instrumen pengembangan potensi anak-anak justru berpotensi menjadi formalitas administrasi belaka.
“Dana Rp900 juta bukan angka kecil. Publik berhak tahu ke mana dana itu dialokasikan dan siapa yang benar-benar melaksanakannya,” tambahnya.
Pernyataan itu mengundang refleksi:
Apakah asesmen benar-benar telah dilakukan sesuai rencana, ataukah hanya sebatas nama di dokumen elektronik?
Menguji Transparansi di Era E-Purchasing
Sistem E-Purchasing sejatinya dirancang sebagai wajah baru transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lewat sistem digital, publik diharapkan dapat menelusuri setiap paket kegiatan secara terbuka — mulai dari nama penyedia, nilai anggaran, hingga waktu pelaksanaan.
Namun, seperti kata pepatah, “transparansi tanpa keterbukaan hati, hanyalah kaca buram yang tampak terang.”
Data memang terbuka, tetapi kejelasan pelaksanaan di lapangan justru masih menjadi misteri.
Beberapa pihak di kalangan pemerhati pendidikan mulai mempertanyakan: apakah laporan di sistem benar-benar mencerminkan realita di sekolah-sekolah?
Kebutuhan Klarifikasi dan Akuntabilitas
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi Bidik Info News telah mengajukan permintaan klarifikasi tertulis untuk memastikan beberapa hal penting, antara lain:
1. Jumlah siswa yang benar-benar mengikuti asesmen;
2. Mekanisme pelaksanaan dan pihak pelaksana di lapangan;
3. Pertanggungjawaban penggunaan dana APBDP 2024 sebesar Rp900 juta tersebut.
Klarifikasi ini bukan sekadar formalitas.
Ia menjadi fondasi bagi kepercayaan publik — terutama ketika menyangkut pengelolaan dana pendidikan, sektor yang mestinya paling steril dari praktik ketertutupan.
Antara Harapan dan Realita
Tak dapat dimungkiri, asesmen minat dan bakat adalah langkah penting dalam memetakan potensi anak bangsa.
Ia dapat menjadi pintu pembuka bagi generasi muda untuk mengenal dirinya, mengasah minat, dan mengembangkan bakat secara lebih terarah.
Namun ketika pelaksanaan program strategis seperti ini diwarnai kabut ketidakjelasan, harapan itu berisiko redup di tengah jalan.
Masyarakat tentu berharap agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak bagi peserta didik — bukan sekadar angka di laporan kegiatan.
Peran Media dan Publik: Mengawal Transparansi
Dalam konteks ini, media dan masyarakat memegang peran penting sebagai pengawal transparansi.
Kritik bukanlah bentuk perlawanan, melainkan cermin agar pemerintah daerah dapat bercermin pada niat awal program: mencerdaskan kehidupan bangsa dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
Sistem digital seperti E-Purchasing seharusnya menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat, bukan sekadar etalase data tanpa makna.
Jika keterbukaan dijaga, maka kepercayaan publik pun akan tumbuh — dan pendidikan akan berjalan sebagaimana mestinya: untuk anak-anak, bukan untuk administrasi.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan data terbuka dari sistem E-Purchasing LKPP serta hasil penelusuran dan wawancara awal di lapangan.
Redaksi Bidik Info News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai maupun pihak lain yang disebut dalam artikel ini, sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Share Social Media
