
Deli Serdang | bidikinfonews.xyz — Kamis, 10 Oktober 2025.
Puluhan tahun sudah warga Dusun I Jalan Benteng, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, harus menanggung kondisi jalan rusak parah tanpa adanya perhatian dari pemerintah desa maupun pihak terkait.
Pantauan tim redaksi Bidik Info News di lokasi pada Kamis (9/10/2025), terlihat jalan di kawasan tersebut rusak berlubang, dipenuhi genangan air, dan sulit dilalui kendaraan saat hujan turun. Kondisi ini telah berlangsung lama tanpa perbaikan yang berarti.
Salah seorang warga setempat, Zamilah (45), mengungkapkan kekecewaannya.
“Sampai kiamat pun mungkin jalan kami tak akan diperbaiki. Saya sudah tinggal di sini sejak orang tua saya masih hidup hingga mereka meninggal dunia. Dari dulu ke sekarang, jalan ini tetap rusak,” keluh Zamilah kepada wartawan.
Zamilah juga mengaku warga sudah pernah berupaya melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah desa, namun tak ada tindak lanjut.
“Sudah pernah kami lapor, tapi kepala desanya pun kami tak kenal. Sudah capek mengumpul KTP dan tanda tangan, tapi hasilnya nihil. Sampai sekarang tak ada perbaikan,” tambahnya.

Warga lainnya, Sahata (67), menuturkan bahwa Jalan Benteng sebenarnya merupakan jalur utama menuju kawasan sewa Tembung. Namun, sejak pemerintah membangun jalan baru, jalur lama itu terkesan ditinggalkan.
“Padahal jalan Benteng ini dulu jalan protokol. Tapi sejak dialihkan ke jalan baru, jalan kami ini seperti dilupakan. Sudah puluhan tahun tidak pernah diperbaiki. Tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah desa,” ujar Sahata.
Menanggapi hal tersebut, Bakhrizal Piliang, Kepala Biro Bidik Info News, menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai kurang tanggap terhadap kebutuhan warganya.
“Pemerintah desa seharusnya responsif terhadap persoalan di wilayahnya. Jalan yang baik menunjang kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kerusakan jalan kepada pemerintah kabupaten/kota apabila perbaikan tersebut di luar kewenangan desa.
“Pemerintah desa wajib mengawasi dan melaporkan kondisi jalan lingkungan maupun jalan penghubung antarpermukiman. Jangan hanya duduk di balik meja. Turun ke lapangan, dengarkan warga. Kalau tidak mampu mengurus wilayahnya, sebaiknya mundur saja,” tegas Bakhrizal.
Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pengawasan jalan penghubung antarpermukiman dan jalan lingkungan di dalam desa. Pengawasan ini menjadi bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat agar akses ekonomi dan sosial dapat berjalan dengan baik.
( Binews/ B.Piliang )
Share Social Media