Batam | bidikinfonews.xyz / – Puluhan hektar lahan hijau di kawasan Hutan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, kini berada di ujung tanduk. Aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung di lokasi diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, sekaligus membuka risiko ekologis serius bagi kawasan hutan dan warga sekitar, Minggu (28/12/2025).
Pantauan di lapangan, sejumlah excavator aktif merobek bukit, sementara puluhan dump truck mengangkut tanah hasil galian ke lokasi lain. “Ini sudah lama berlangsung. Tanah di sini seperti dipindahkan begitu saja, tanpa peduli dampak lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini bukan hanya mengancam kelestarian lahan hijau, tetapi juga meningkatkan potensi longsor yang bisa membahayakan permukiman di sekitarnya. Pengerukan lahan bukit tanpa izin juga bisa disebut “main celah”, karena seharusnya setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL.
Seorang aktivis lingkungan menegaskan, “Kalau benar tak ada izin, pelakunya bisa terkena sanksi pidana berat sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU Penataan Ruang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi kejahatan ekologis.”
Share Social Media