Batam | bidikinfonews.xyz – Dunia pendidikan di Kota Batam menjadi sorotan publik setelah beredar laporan mengenai dugaan pengerahan unsur pendidikan untuk mengikuti pawai yang diisi orasi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Minggu (21/6/2026).
Menurut informasi yang diterima redaksi, sehari sebelum kegiatan berlangsung—tepatnya pada Sabtu (20/6/2026) yang berstatus hari libur—Dinas Pendidikan Kota Batam dikabarkan mengumpulkan para kepala sekolah. Pertemuan tersebut diduga erat kaitannya dengan persiapan kegiatan pawai dan orasi dukungan Program MBG yang dilaksanakan keesokan harinya.
Kegiatan itu tidak sekadar berupa arak-arakan, tetapi juga diwarnai serangkaian orasi yang menekankan dukungan penuh terhadap Program MBG. Dugaan pelibatan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, hingga peserta didik dalam kegiatan tersebut pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat luas.
“Ke mana arah wajah pendidikan Kota Batam jika institusi pendidikan justru dikaitkan dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan persepsi mobilisasi massa?” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya, mewakili pandangan banyak kalangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, terkait tujuan pengumpulan kepala sekolah di hari libur, dasar hukum kegiatan, serta dugaan pengerahan unsur pendidikan. Namun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.
Berbagai pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini menjadi catatan serius bagi independensi dunia pendidikan. Sekolah dan seluruh jajarannya memiliki mandat utama mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi sarana penggalangan dukungan yang berpotensi politis melalui struktur pendidikan formal.
Poin yang mendapat sorotan paling tajam adalah kemungkinan keterlibatan peserta didik dalam pawai dan orasi. Hal ini dinilai harus mendapat perhatian serius, karena menyangkut perlindungan hak anak serta menjaga marwah dan netralitas lembaga pendidikan.
Ketidaksediaan pejabat berwenang memberikan penjelasan justru makin memperkuat tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyentuh lingkungan pendidikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait, sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
( BINews / D2K )
Share Social Media