
Batam | bidikinfonews.xyz/ — Kewibawaan lembaga legislatif di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan ke PT JFC Stone di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (21/4/2026), berakhir tanpa hasil setelah rombongan tidak mendapatkan akses masuk ke area perusahaan.
Sidak tersebut digelar menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait pekerja yang disebut belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga hampir dua jam menunggu di depan gerbang, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun membuka akses bagi tim sidak.
“DPRD dan Disnaker menunggu di luar gerbang hampir dua jam tanpa kejelasan dari manajemen,” ujar Tapis Dabbal Siahaan kepada awak media di lokasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, yang turut memimpin sidak tersebut, juga tidak berhasil menemui pihak manajemen perusahaan. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait sikap tertutup perusahaan terhadap upaya pengawasan resmi.
Sejumlah pihak menilai, penolakan akses tersebut dapat mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, peristiwa ini juga memantik kritik terhadap efektivitas fungsi kontrol DPRD dalam mengawasi dunia industri.
“Jika lembaga resmi saja tidak mendapat akses, bagaimana kondisi pekerja di dalamnya? Ini bukan sekadar insiden, tetapi menjadi catatan serius bagi marwah pengawasan,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Hal ini memunculkan dugaan adanya pola pengabaian terhadap sidak yang dilakukan instansi berwenang, sekaligus menjadi indikator bahwa pengawasan di lapangan belum berjalan optimal.
Kini, publik menantikan langkah tegas dan terukur dari DPRD maupun Dinas Ketenagakerjaan. Tidak hanya sebatas sidak, tetapi juga tindak lanjut konkret yang mampu memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti dan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak-hak pekerja, tetapi juga kredibilitas institusi negara dalam menegakkan aturan.
( BINews / D2K )
Share Social Media
