Batam | Bidik Info News.xyz – 16 April 2026, Isu dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Logam Internasional Jaya di kawasan Batu Aji terus menjadi perhatian publik.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga terkait potensi dampak lingkungan, keberadaan Komisi III DPRD Kota Batam—yang membidangi urusan lingkungan hidup—menjadi sorotan. Pasalnya, saat tim media mendatangi Gedung DPRD Batam pada Kamis (16/4/2026) untuk meminta klarifikasi, tidak satu pun anggota Komisi III berada di tempat.
Berdasarkan keterangan staf administrasi yang ditemui di lokasi, seluruh anggota komisi sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah dan dijadwalkan kembali pada hari Senin mendatang.
“Mereka sedang kunjungan kerja, kembali hari Senin,” ujar staf tersebut singkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat situasi yang berkembang saat ini dinilai membutuhkan perhatian dan pengawasan yang intensif dari lembaga legislatif, khususnya terkait isu lingkungan yang berpotensi berdampak langsung terhadap warga.

Sejumlah kalangan menilai, dalam situasi seperti ini, kehadiran dan respons cepat dari DPRD sangat diperlukan, baik dalam bentuk pengawasan lapangan, rapat dengar pendapat, maupun koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kunjungan kerja merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Namun demikian, transparansi terkait tujuan, agenda, serta hasil dari kegiatan tersebut menjadi hal yang penting untuk disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan maupun anggota Komisi III DPRD Batam terkait agenda kunjungan kerja tersebut maupun respons terhadap isu limbah B3 yang berkembang.
Tim Bidik Info News akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber yang dapat dipercaya serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap persoalan yang berkembang.
( BINews / D2K )
Share Social Media
