Batam | bidikinfonews.xyz/– Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 11 September 2022 di wilayah Baloi Kolam, Batam Kota, menuai sorotan. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan keprihatinan sekaligus kritik keras atas penghentian penyelidikan kasus yang dilaporkan kliennya, Jimson Silalahi, termasuk dampak yang disebut turut dialami anak perempuan korban yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/607/X/2022/SPKT/POLSEK BATAM KOTA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, laporan itu disertai dokumen pendukung berupa:
1. Hasil visum dari RS Santa Elisabeth Batam tertanggal 19 September 2022.
2. Hasil pemeriksaan psikologis di RS Awal Bros Batam tertanggal 22 September 2023.
Namun, proses tersebut berujung pada penghentian penyelidikan dengan alasan “kurangnya alat bukti” dan kesimpulan bahwa “tidak ditemukan adanya peristiwa pidana”.
Pertanyaan atas Standar Pembuktian
Penghentian perkara ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya terkait standar pembuktian dalam tahap penyelidikan.
“Jika laporan resmi yang disertai bukti medis dan pemeriksaan psikologis dapat dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana parameter objektif yang digunakan dalam proses penyelidikan,” ujar Rikha dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum, melainkan dorongan agar proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.
Dampak terhadap Anak dan Aspek Perlindungan Hukum
Perkara ini disebut juga berdampak terhadap anak di bawah umur. Dalam konteks tersebut, kuasa hukum mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C) serta ancaman pidana bagi pelakunya (Pasal 80). Prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum yang menyangkut anak sebagai korban.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap anak korban kekerasan. Penanganan yang tidak optimal berpotensi menggerus rasa keadilan,” tegasnya.
Share Social Media