JAKARTA | bidikinfonews.xyz – Media Independen Online (MIO) Indonesia meminta Polda Metro Jaya memastikan penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh advokat Hotman Paris Hutapea berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut disebut terjadi pada 17 Juli 2026 di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Dalam peristiwa itu, Hotman Paris diduga melontarkan sejumlah ucapan kepada wartawan yang berada di lokasi, di antaranya, “Luh gak punya otak,” “Tanya sama kakek luh,” dan “Pengecut gak berani tanya Mabes Polri.”
Atas kejadian tersebut, telah dibuat laporan Polisi dengan nomor B/5298/VII/2026 yang disebut telah terdaftar pada 21 Juli 2026.
Namun, hingga 25 Agustus 2026, MIO Indonesia menyatakan masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Organisasi tersebut kemudian menyampaikan surat desakan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada 18 Agustus 2026 agar laporan tersebut ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Pembina MIO Indonesia, Marnala Manurung, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan personal antara wartawan dan pihak yang dilaporkan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal marwah profesi jurnalis. Makian itu ke semua kami yang ada di sana,” ujar Marnala.
Menurut MIO Indonesia, penyidik perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut dan menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan standar operasional prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
MIO juga meminta agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh status, popularitas, maupun latar belakang pihak yang dilaporkan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menurut organisasi tersebut, harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum.
Terkait munculnya pembahasan mengenai kemungkinan penerapan asas ne bis in idem, MIO Indonesia berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan status hukum perkara.
Organisasi itu menilai proses hukum semestinya terlebih dahulu memperjelas apakah telah terdapat perkara yang sama dengan objek, subjek, dan dasar hukum yang memenuhi unsur ne bis in idem serta telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
MIO Indonesia menyatakan menghormati setiap mekanisme penyelesaian perkara yang ditempuh pihak-pihak terkait, termasuk apabila terdapat penyelesaian di luar proses peradilan. Namun, untuk laporan yang telah masuk ke kepolisian, MIO meminta agar perkembangan penanganannya disampaikan secara jelas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan Pers.
MIO Indonesia menyebut anggotanya di berbagai daerah turut menunggu kejelasan penanganan laporan tersebut. Mereka berharap kepolisian dapat menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tidak membedakan seseorang berdasarkan popularitas maupun kedudukannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Hotman Paris Hutapea mengenai tudingan dan desakan MIO Indonesia tersebut. Demikian pula, keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai perkembangan laporan polisi tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
MIO Indonesia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan mengenai siapa yang lebih terkenal, melainkan bagaimana proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak.
Sumber Berita : MIO Indonesia
( Red. BINews )
Share Social Media