Aksi Premanisme Nyaris Berujung Pembacokan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Mandailing Natal | bidikinfonews.xyz — Aksi premanisme kembali mencoreng rasa aman masyarakat di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Seorang wartawan Bidik Info News nyaris menjadi korban pembacokan setelah seorang pria yang diduga preman mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis dodos sawit di kawasan Pasar Batahan, Rabu (4/3/2026).
Insiden yang bermula dari persoalan sepele—sepeda motor yang tidak sengaja tersenggol—hampir berubah menjadi tragedi kekerasan berdarah di ruang publik.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang Kepala Biro Bidik Info News wilayah Batahan baru saja menyelesaikan tugas peliputan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Kota Batahan dengan Pelabuhan UPP III Batahan.
Usai menjalankan tugas jurnalistiknya, korban singgah di sebuah toko penjual alat-alat mesin di Desa Pasar Batahan untuk membeli perlengkapan memperbaiki lampu genset miliknya di kampung.
Namun saat hendak keluar dari toko, sepeda motor korban tanpa sengaja menyenggol sepeda motor lain yang terparkir hingga terjatuh.
Menurut sejumlah warga yang berada di lokasi, motor yang terjatuh tersebut tidak mengalami kerusakan berarti. Bahkan tidak ditemukan goresan maupun lecet pada kendaraan itu.
Namun peristiwa kecil itu justru memantik kemarahan pemilik sepeda motor yang dikenal warga sebagai sosok yang kerap membuat keributan di lingkungan sekitar.
Pelaku langsung menuntut ganti rugi kepada korban.
Ketika korban menolak tuntutan yang dianggap tidak masuk akal tersebut, situasi langsung berubah tegang.
Adu mulut pun tak terhindarkan
Tidak lama kemudian pelaku meninggalkan lokasi menuju rumahnya yang berada tepat di samping toko tempat kejadian perkara.
Beberapa menit berselang, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam berupa mata dodos sawit.
Dengan wajah penuh emosi, pelaku diduga hendak menyerang korban di depan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Situasi mendadak mencekam
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi segera bertindak cepat untuk mencegah aksi kekerasan terjadi.
Mereka berusaha menahan pelaku dan akhirnya berhasil merebut senjata tajam dari tangannya sebelum sempat melukai korban.
Tindakan cepat warga tersebut diduga berhasil menggagalkan kemungkinan terjadinya pembacokan di tengah keramaian pasar.
Meski tidak ada korban luka, peristiwa tersebut menimbulkan trauma sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat.
Apalagi aksi pengancaman dengan senjata tajam itu terjadi di ruang publik yang ramai aktivitas warga.
Dugaan Premanisme dan Pemaksaan
Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut menilai tindakan pelaku sudah mengarah pada praktik premanisme.
Pasalnya, tuntutan ganti rugi yang dipaksakan muncul meskipun tidak ada kerusakan pada kendaraan yang tersenggol.
“Motor itu sebenarnya tidak rusak, tidak ada lecet pun. Tapi dia tetap memaksa minta ganti rugi,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.
Ketika permintaan tersebut ditolak, pelaku justru kembali dengan membawa senjata tajam.
Tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya unsur intimidasi dan upaya kekerasan.
Terancam Jerat Hukum Berat
Secara hukum, tindakan pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Kedua, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, terutama jika unsur percobaan kekerasan dengan senjata tajam terbukti dalam penyelidikan.
Selain itu, penggunaan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Karena korban merupakan seorang wartawan yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik, tindakan intimidasi tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ujian Keamanan dan Kebebasan Pers
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan keamanan di wilayah Batahan serta potensi praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan personal, melainkan juga ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik dari pihak pelaku maupun keluarganya untuk menemui korban dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Korban sendiri menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Langkah tersebut dinilai penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Media Bidik Info News mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti peristiwa ini secara serius dan profesional.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar praktik premanisme tidak tumbuh subur di tengah masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.
Sebab tanpa perlindungan terhadap kerja pers, ruang demokrasi dapat terancam oleh intimidasi dan kekerasan.
Kasus di Pasar Batahan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan rasa aman masyarakat hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
( Red )
Share Social Media
