Tebing Tinggi | bidikinfonews.xyz / – Pemerintah bersama unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Jalan Thamrin,Sumatera Utara,Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian rapat koordinasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di empat kecamatan se-Kota Tebing Tinggi. Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi konflik sosial akibat penyimpangan aliran kepercayaan maupun keagamaan.

Secara yuridis, kegiatan ini berlandaskan pada Pasal 30 Ayat (3) Huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk:
* Pengawasan aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan negara
* Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
Selain itu, tugas Tim PAKEM juga diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 19 Tahun 2015 jo Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019, yang mencakup:
* Menerima dan menganalisis laporan atau informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan
* Meneliti serta menilai perkembangan aliran secara cermat guna mengetahui dampaknya terhadap ketertiban umum
* Menyampaikan laporan secara berjenjang dan bertanggung jawab
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti dinamika kehidupan beragama di Indonesia yang semakin berkembang. Di satu sisi, hal ini menunjukkan kebebasan berkeyakinan yang dijamin konstitusi, namun di sisi lain juga memunculkan potensi lahirnya aliran yang dapat mengganggu ketertiban umum jika tidak diawasi secara bijak dan proporsional.
Adapun dasar hukum lain yang menjadi pijakan dalam pengawasan ini meliputi:
* Pasal 28E Ayat (1) dan (2), Pasal 28J, serta Pasal 29 UUD 1945
* UU No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
* UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Dalam forum tersebut juga dijelaskan definisi penting terkait ruang lingkup PAKEM:
Aliran Kepercayaan merupakan paham yang bersumber dari budaya bangsa, mengandung nilai spiritual warisan leluhur, dan tumbuh dalam masyarakat sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia.

Sementara Aliran Keagamaan adalah paham yang mengatur keimanan dan peribadatan kepada Tuhan, bersumber pada kitab suci berdasarkan wahyu (samawi), serta mengatur hubungan manusia dengan sesama dan lingkungannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tebing Tinggi Kota Henci Br. Siregar, S.Pd.,S.E., perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi melalui Kasubsi II Tioneni Sigiro, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan kota tebingtinggi Yabes Jonathan,Sitorus.S.H,
perwakilan Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Intelkam AKP Andi Sujendral, S.H., M.H., Kepala Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi Dr. H. Muhammad David Saragih, S.Ag., M.M., Kabag Kesra Kota Tebing Tinggi Azanul Akbar Lubis, S.IP.,M.Si., Ketua FKDM Kecamatan Tebing Tinggi Kota, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta tujuh lurah dan kepala lingkungan se-Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan, sehingga tercipta situasi yang aman, kondusif, serta tetap menghormati nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama di tengah masyarakat.
( BINews )
Share Social Media
