
Siak Sri Indrapura|bidikinfo news.xyz — Sengketa lahan antara Kelompok Tani Doral Berkarya Tanjung Medan (Poktan Dobetame) di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Arara Abadi yang telah berlangsung sejak 2021 kembali mencuat ke publik.
Ketua Poktan Dobetame, Johan Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat persoalan serius dalam pengelolaan lahan seluas sekitar 235 hektar yang berada di sepanjang Km 04 hingga Km 10 Jalan Doral, Kampung Doral. Lahan tersebut, menurut para petani, telah mereka kelola sejak sekitar tahun 1990.
Awal Mula Perselisihan
Persoalan bermula dari penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) terkait pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Para petani menilai, aktivitas tersebut berkembang menjadi penguasaan lahan yang melibatkan pihak koperasi dan perusahaan.
Di sisi lain, kehadiran aparat keamanan di lokasi disebut berkaitan dengan upaya menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Ketegangan di Lapangan
Petani mengungkapkan bahwa sempat terjadi ketegangan ketika sejumlah petugas keamanan mendatangi area kebun. Dalam peristiwa tersebut, beberapa tanaman sawit milik warga dilaporkan mengalami kerusakan.

Selain itu, kayu akasia yang tumbuh di area tersebut juga disebut telah diambil dan diangkut. Situasi kemudian mereda setelah adanya pertemuan antara pihak-pihak terkait yang menghasilkan kesepakatan bersama.
Kesepakatan dan Janji Kompensasi
Dalam notulen kesepakatan, disebutkan adanya komitmen pemberian kompensasi atas kerusakan tanaman sawit milik petani. Selain itu, kayu akasia yang diambil direncanakan akan dibayar melalui skema fee sebesar Rp20.000 per ton, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Kayu tersebut diketahui diangkut ke pabrik milik PT Indah Kiat Pulp & Paper.
Gugatan ke Pengadilan
Namun, menurut perwakilan kelompok tani, kompensasi yang dijanjikan tersebut hingga kini belum diterima. Setelah berbagai upaya penagihan tidak membuahkan hasil, para petani mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam proses persidangan, majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan petani, yang berharap adanya kepastian hukum terkait hak mereka, khususnya mengenai kompensasi yang telah disepakati.
Upaya Penyelesaian dan Harapan Petani
Upaya penyelesaian konflik sempat difasilitasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui mediasi konflik tenurial. Namun hingga kini, para petani menilai belum ada penyelesaian yang tuntas.
Masyarakat berharap pemerintah serta lembaga terkait, termasuk Komnas HAM, dapat kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
( BINews / Rzl )
Share Social Media
