Pekanbaru | bidikinfonews.xyz – Kalau perkara hukum punya genre film, perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Tlk tampaknya sudah masuk kategori drama panjang dengan banyak nama, banyak dokumen, dan tentu saja banyak tanda tanya.
Bab terbaru datang dari Koperasi Tani Nelayan Andalan (Kotanelan) Kabupaten Pelalawan. Permohonan intervensi (tussenkomst) yang diajukan pada 29 Juni 2026 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Tenang. Tidak ada adegan meja dibanting. Tidak ada kursi diterbangkan. Tidak ada pula hakim yang mengetuk palu sambil berkata, “Cukup! Kita lanjut episode berikutnya.”
Ketua Kotanelan Kabupaten Pelalawan, Drs. Aliluis Yus, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.
Menurut Aliluis, Kotanelan mengajukan intervensi bukan karena ingin menjadi pemain tambahan yang tiba-tiba masuk lapangan untuk membantu salah satu tim.
“Kami bukan berpihak kepada salah satu pihak. Kami ingin menyampaikan fakta dan kebenaran mengenai keberadaan kebun para anggota koperasi yang menurut kami masuk dalam objek perkara,” ujar Aliluis.
Nah, ini bagian menariknya.
Bagi orang awam, kebun sawit mungkin cuma terlihat sebagai barisan pohon: satu, dua, tiga, lalu entah berapa ribu. Tetapi bagi petani, setiap pohon punya cerita. Ada modal, ada cicilan, ada sertifikat, ada keringat, dan ada harapan.
Maka ketika kebun tersebut disebut dalam suatu perkara, wajar jika petani bertanya:
“Lho, kebun kami kok ikut masuk cerita? Kami kapan casting?”
Aliluis menyebut puluhan anggota Kotanelan memiliki kepentingan terhadap kebun sawit yang menurut pihaknya menjadi bagian dari objek sengketa.
Lebih menarik lagi, para petani disebut masih mempunyai kewajiban pembiayaan. SHM mereka, menurut Aliluis, menjadi agunan di Bank Kepri Syariah dengan nilai hampir Rp 8 miliar.
“Petani masih berhutang dan SHM mereka menjadi agunan di Bank Kepri Syariah hampir Rp8 miliar,” katanya.
Artinya sederhana: petani belum selesai dengan cicilan, tetapi sudah harus ikut memikirkan perkara.
Kalau biasanya petani sibuk menghitung harga tandan buah segar, kali ini mereka juga harus ikut menghitung risiko hukum. Sawit belum tentu naik, tetapi persoalan hukumnya sudah lebih dulu tumbuh subur.
KEBUN, SHM, DAN PERKARA: KOMBINASI YANG BIKIN KOPI CEPAT DINGIN
Perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Tlk diajukan oleh Galih Agung Wibowo dan kawan-kawan selaku Penggugat terhadap Jordan Sapata Gihon Napitupulu sebagai Tergugat I dan Esron Napitupulu sebagai Tergugat II.
Dalam perkara tersebut terdapat pula sejumlah pihak pemerintah sebagai Turut Tergugat.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tercatat sebagai Turut Tergugat I, Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya sebagai Turut Tergugat II, Pemerintah Kecamatan Logas Tanah Darat sebagai Turut Tergugat III, Pemerintah Desa Muara Langsat sebagai Turut Tergugat IV, serta Pemerintah Desa Sako Margasari sebagai Turut Tergugat V.
Nama banyak, posisi banyak, dokumen tentu juga tidak kalah banyak.
Kalau ini daftar pemain sepak bola, mungkin komentator sudah menyerah sebelum kick-off.
Namun inti kegelisahan Kotanelan, menurut Aliluis, adalah kemungkinan kepentingan petani terdampak apabila kebun yang selama ini mereka kelola ternyata masuk dalam objek perkara.
Dan di titik ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa menggugat siapa?”
Pertanyaan berikutnya menjadi:
“Kalau kebun petani masuk objek perkara, lalu nasib petaninya bagaimana?”
Tentu jawaban akhirnya bukan di warung kopi, bukan di grup WhatsApp, dan bukan pula berdasarkan voting netizen.
Jawabannya ada di ruang persidangan.
SURAT TANGGAPAN JUGA IKUT MASUK PANGGUNG
Menurut Aliluis, persoalan semakin menarik setelah adanya surat tanggapan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Dalam surat itu, menurut keterangan Aliluis, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selaku para turut tergugat disebut meminta agar permohonan intervensi Kotanelan ditolak.
Di sinilah cerita hukum mulai terasa seperti serial yang setiap episodenya punya surat baru.
Ada gugatan.
Ada jawaban.
Ada permohonan intervensi.
Ada penolakan.
Ada surat tanggapan.
Dan kemungkinan besar ada map dokumen yang ukurannya mulai mengalahkan ketebalan buku pelajaran.
Tetapi satu hal penting: surat dan dalil para pihak tetap harus diuji dalam proses persidangan.
Sebab dalam dunia hukum, sesuatu tidak otomatis menjadi benar hanya karena ditulis dengan huruf kapital, dicetak tebal, lalu diberi stempel.
Yang menentukan adalah bukti dan penilaian Majelis Hakim.
“KEBUN INI SUDAH DIKETAHUI,” KATA KOTANELAN
Aliluis menyatakan keberadaan kebun yang dikelola anggota Kotanelan bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul setelah perkara berjalan.
Menurutnya, keberadaan kebun tersebut telah diketahui dalam sejumlah proses mediasi yang dihadiri para pihak.
Ia juga menyebut Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan ATR/BPN Teluk Kuantan mengetahui keberadaan kebun para petani tersebut.
Bahkan, menurut Aliluis, kebun anggota Kotanelan yang disebut berada dalam objek perkara memiliki dasar hukum yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Ia menyebut Wakil Bupati Kuantan Singingi, Muslihin, bersama pihak ATR/BPN Teluk Kuantan mengetahui keberadaan kebun para petani dalam proses yang telah berlangsung.
Sekali lagi, semua itu merupakan keterangan dan klaim dari pihak Kotanelan yang masih berada dalam konteks perkara dan dapat diuji melalui bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Sebab dalam hukum, kalimat “saya tahu” tetap berbeda dengan “terbukti di persidangan”.
Dan di sinilah palu hakim bekerja lebih keras daripada komentar netizen.
PETANI TIDAK CARI KEMENANGAN?
Aliluis mengatakan petani menghormati keputusan Majelis Hakim meskipun permohonan intervensi mereka ditolak.
“Sebagai warga negara yang baik, kami para petani menghormati keputusan Majelis Hakim. Kami berharap nantinya ada keputusan yang benar-benar berkeadilan,” ujarnya.
Kemudian muncul kalimat yang menjadi inti dari sikap Kotanelan.
“Tujuan kami mengajukan gugatan intervensi (tussenkomst) hanya untuk menyampaikan kebenaran di meja Majelis Hakim yang mulia. Kami petani ingin menyampaikan kebenaran, bukan mencari kemenangan,” tegas Aliluis.
Kalimat itu kalau diterjemahkan ke bahasa petani mungkin kurang lebih begini:
“Kami tidak minta hadiah. Kami cuma minta jangan sampai kebun kami ikut jadi korban cerita yang bukan kami mulai.”
Dan memang, petani mungkin tidak terlalu peduli siapa yang paling pintar menyusun dalil.
Mereka lebih peduli satu hal:
Kebun tetap bisa dikelola, SHM tetap punya kepastian, dan utang ke bank tetap bisa dibayar.
Karena bank, sebagaimana kita ketahui, biasanya lebih tertarik pada jadwal pembayaran daripada drama hukum.
BABAK BERIKUTNYA: BUKTI BERBICARA
Penolakan permohonan intervensi bukan berarti seluruh cerita otomatis selesai. Perkara pokok masih berjalan dan proses pemeriksaan tetap menjadi arena bagi para pihak untuk menyampaikan bukti serta argumentasinya.
Di situlah semua klaim akan diuji.
Yang merasa punya hak, silakan menunjukkan dasar haknya.
Yang merasa punya bukti, silakan bawa buktinya.
Yang merasa paling benar, silakan bersabar sampai Majelis Hakim menilai semuanya.
Karena dalam persidangan, diketuk kan
Pada akhirnya, kebenaran hukum bukan lomba adu volume suara.
Ia diuji melalui fakta.
Melalui bukti.
Melalui proses.
Dan melalui putusan hakim.
Sementara itu, para petani Kotanelan tampaknya hanya berharap satu hal: jangan sampai setelah semua dokumen selesai dibaca, semua pihak selesai berargumentasi, dan palu hakim diketukkan, petani justru bertanya:
“Jadi kebun kami bagaimana?”
Pertanyaan sederhana.
Jawabannya yang mungkin tidak sederhana.
Dan selama perkara masih berjalan, ceritanya belum tamat.
Hingga berita ini diterbitkan, Bidik Info News belum memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Informasi mengenai status kepemilikan, kedudukan hukum objek sengketa, serta dalil masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Pemberitaan ini menempatkan keterangan Aliluis Yus sebagai pernyataan pihak Kotanelan dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebenaran atas dalil salah satu pihak.*
( BINews / RzL )
Share Social Media