Batam | bidikinfonews.xyz – Dugaan keberadaan pipa utilitas tanpa identitas yang oleh masyarakat setempat dijuluki sebagai “pipa hantu” di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).
Koordinator AMSBP, Haris, menjelaskan bahwa aliansi tersebut dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan di wilayah Kecamatan Sei Beduk.
“Aliansi ini kami bentuk sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan publik dan pembangunan. Untuk saat ini AMSBP masih bersifat Ad Hoc Committee (HOC) karena kami menilai perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Haris.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan lapangan yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui sejumlah pemberitaan media dan menjadi perhatian masyarakat.
“Kami mendukung seluruh program pembangunan pemerintah. Namun kami berharap setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis, spesifikasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam laporannya, AMSBP menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah dugaan keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur pembangunan drainase tanpa identitas maupun penanda kepemilikan.
Menurut AMSBP, hingga saat ini status dan legalitas pipa tersebut belum diketahui masyarakat. AMSBP juga menduga utilitas tersebut belum terlihat tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan. Dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, AMSBP menyoroti indikasi potensi terganggunya fungsi drainase. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pipa tersebut disebut terus mengalirkan air meskipun tidak terjadi hujan. Menurut AMSBP, apabila aliran tersebut berasal dari aktivitas tertentu, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena berpotensi mengurangi kapasitas saluran drainase dalam menampung limpasan air hujan.
AMSBP juga mencatat adanya beberapa kali kerusakan jaringan air bersih pada lokasi yang sama sehingga harus dilakukan perbaikan maupun relokasi jaringan secara berulang. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan air bersih kepada masyarakat serta berpotensi memengaruhi efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
Atas dasar temuan tersebut, AMSBP meminta Kejaksaan Negeri Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melakukan inspeksi lapangan serta memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan DED, shop drawing, as-built drawing, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak pekerjaan.
Selain itu, AMSBP meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas pipa utilitas beserta dokumen perizinannya, termasuk izin penempatan utilitas maupun izin *crossing* apabila dipersyaratkan. AMSBP juga meminta klarifikasi kepada instansi terkait, pemilik utilitas, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana.
AMSBP turut meminta evaluasi mengenai kesesuaian keberadaan utilitas tersebut dengan dokumen perencanaan, pemenuhan ketentuan teknis, serta dampaknya terhadap kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan APBD, maupun potensi kerugian keuangan daerah apabila nantinya ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, maupun unsur tindak pidana, AMSBP berharap langkah hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pendukung laporan, AMSBP melampirkan dokumentasi foto lokasi, rekaman video kondisi aliran air pada pipa, dokumentasi kerusakan dan relokasi jaringan air bersih, titik koordinat lokasi, salinan pemberitaan media, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami berharap dilakukan evaluasi teknis secara objektif. Ketika masyarakat yang terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan yang berlaku, maka seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek juga perlu dievaluasi secara adil sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Laporan AMSBP diterima oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Sebelumnya kami memang belum menerima informasi awal terkait hal ini. Untuk proyek tersebut memang telah kami lakukan peninjauan. Insyaallah pada hari Senin kami akan berupaya turun ke lapangan.
Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang sehingga diperoleh penjelasan yang jelas dan tidak mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
“Buktinya, meskipun surat laporan belum masuk secara resmi, kami sudah langsung mengundang rekan-rekan untuk datang. Ini merupakan bentuk keterbukaan kami,” tuturnya.
Menurut AMSBP, penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
AMSBP juga mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Di samping itu, pelaksanaan pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sehingga setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta menjamin kualitas dan keselamatan konstruksi.
AMSBP berharap proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam dapat memberikan kepastian hukum, kepastian teknis, dan meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel.
Di akhir penyampaiannya, Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam yang telah menerima laporan AMSBP sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.
( D2K )
Share Social Media