“Kasus Bentrokan Setokok Batam, Panglima Elang Laut Suherman Ditahan? Ini Penjelasan Polisi”
BATAM | BINews — Polisi menetapkan Suherman (44), yang dikenal dengan sebutan Panglima Elang Laut, sebagai tersangka dalam perkara bentrokan antar kelompok terkait persoalan lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026). Selain Suherman, polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan kepolisian, Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung ketika bentrokan berlangsung di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Polisi juga menduga Suherman menghasut sejumlah rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan saat situasi di lokasi semakin memanas.
“Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan,” kata Anggoro dalam keterangannya.
Peristiwa bentrokan terjadi pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan keterangan polisi, awalnya kelompok Elang Laut berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan lahan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar 30 menit kemudian, kelompok lain datang ke lokasi. Situasi berubah tegang setelah terjadi tindakan perusakan terhadap pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan.
Kericuhan kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar batu antara kedua kelompok. Di tengah situasi tersebut, polisi menyebut terdapat penggunaan senapan angin yang diarahkan kepada kelompok lainnya.
Bentrokan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka kemudian mendapatkan penanganan Medis di rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler, serta sejumlah rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa bentrokan.
Terhadap Suherman, penyidik menerapkan sangkaan terkait dugaan penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak serta dugaan penghasutan. Atas pasal yang disangkakan tersebut, Suherman terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RS (47) dan P (47). Polisi menduga keduanya memiliki peran dalam penggunaan senapan angin ketika bentrokan berlangsung.
Menurut kepolisian, RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sedangkan P diduga berperan membawa, mengokang, serta mengarahkan senapan angin kepada kelompok lainnya.
Untuk RS dan P, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat serta kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan sangkaan yang diterapkan penyidik.
Polresta Barelang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam bentrokan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami barang bukti dan keterangan para saksi untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Suherman, RS, dan P tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BINews akan terus memantau perkembangan perkara bentrokan di Pulau Setokok tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum serta sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.
( BINews / D2K )
Share Social Media