Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin: Penyelidikan Berlangsung Tiga Bulan, Dugaan Jaringan Masih Didalami
BATAM | bidikinfonews.xyz — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, kepada Awak Media pada Minggu (16/8/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Menurut Nunung, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan Nagoya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan sebelum mengambil tindakan.
“Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan yang dimulai tiga bulan yang lalu,” ujar Nunung.
Penindakan dilakukan pada Sabtu malam (15/8/2026) terhadap lokasi yang disebut Nagoya Game Zone, yang berada di depan Hotel Utama Nagoya, Batam.
Sebanyak 197 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka disebut terdiri dari sejumlah pihak yang berada di lokasi, antara lain pemilik atau owner, manajer, kasir, serta pemain.
Dari jumlah tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA) yang menurut keterangan Bareskrim berasal dari China, Singapura, dan Malaysia.
“Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia,” kata Nunung.
Namun, status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Dengan demikian, mereka tetap harus dipandang sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum lebih lanjut.
Tiga Brankas dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga brankas yang disebut berisi uang tunai dengan total sekitar Rp7,79 miliar.
“Dari hasil penyitaan, kami mengamankan tiga brankas yang berisi uang dengan total Rp7,79 miliar,” ujar Nunung.
Selain uang tunai, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan didalami penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan serta modus operandi dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut peran masing-masing pihak yang telah diamankan, termasuk pihak yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian aktivitas yang diduga merupakan tindak pidana perjudian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. Perkembangan mengenai status hukum maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Bidik Info News akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.
Sumber Berita : Kaperwil Batam / D2K
Share Social Media
