Tebingtinggi | BINews — Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi secara resmi mencopot lima Kepala Lingkungan (Kepling) yang dinilai memiliki persoalan administrasi dalam proses pengangkatan dan pelaksanaan tugasnya. Pencopotan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Selain mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan kelima Kepling tersebut, Pemko Tebingtinggi juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepling dari unsur perangkat kelurahan masing-masing, sembari menunggu proses pemilihan ulang Kepling definitif.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APM) Kota Tebingtinggi sekaligus penyerahan SK Plt Kepling kepada pihak kelurahan masing-masing.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor DP3APM Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Jalan Gunung Dempo BP 7, Kamis (1/10/2026). Sebelumnya, DP3APM juga telah melakukan koordinasi bersama para camat dan lurah terkait pelaksanaan tindak lanjut LHP Ombudsman tersebut.

Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh lingkungan di Kota Tebingtinggi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam proses pelaksanaan dan pengangkatan Kepala Lingkungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut, dua calon Kepling dari Kecamatan Padang Hulu yang sebelumnya dipersoalkan karena disebut memiliki keterkaitan dengan partai politik dinyatakan tidak bermasalah.

Hal itu didasarkan pada adanya surat resmi dari masing-masing pimpinan partai politik yang menerangkan status kedua calon tersebut.

Sementara itu, dari tujuh lingkungan yang menjadi objek pemeriksaan, terdapat lima Kepling yang dinyatakan memiliki persoalan administrasi dan selanjutnya dilakukan pencabutan SK pengangkatannya.

Kelima Kepling tersebut masing-masing berasal dari Lingkungan I Kelurahan Mandailing, Lingkungan II Kelurahan Berohol, Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti, serta Lingkungan III dan VII Kelurahan Durian.

Untuk menjalankan roda pemerintahan lingkungan selama proses pemilihan ulang berlangsung, Pemko Tebingtinggi menunjuk perangkat kelurahan sebagai Plt Kepling. Lingkungan I Kelurahan Mandailing dijabat Plt Juliani Pohan, SP, Lingkungan II Kelurahan Berohol dijabat Plt Winda Sari Boru Sirait, sedangkan Lingkungan IV Kelurahan Bandar Sakti dijabat Plt Ayunda Febrida Syam.

Sementara itu, untuk Lingkungan III dan VII Kelurahan Durian, jabatan Plt Kepling dipercayakan kepada Dermawani N.S., SE. Seluruh pejabat yang ditunjuk sebagai Plt tersebut merupakan perangkat kelurahan.

Kepala DP3APM Kota Tebingtinggi, Muhammad Syah Irwan, SKM, M.Kes., yang didampingi penasihat hukum Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM., menjelaskan bahwa penyerahan SK Plt Kepling merupakan bagian dari langkah konkret Pemko dalam menindaklanjuti LHP Ombudsman RI.

“Hari ini DP3APM melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Kepala Lingkungan kepada pihak kelurahan sebagai tindak lanjut dari LHP Ombudsman beberapa hari yang lalu,” ujar Syah Irwan kepada awak media.

Menurutnya, terdapat tujuh lingkungan yang menjadi bagian dari rekomendasi korektif Ombudsman. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, persoalan administrasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian hanya ditemukan pada lima Kepling.

“Di Kota Tebingtinggi ada tujuh yang dikorektif untuk dilakukan pemberhentian terhadap Kepling yang sudah dilantik beberapa waktu lalu. Saat ini kita mematuhi LHP Ombudsman tersebut. Namun, yang dianggap melanggar aturan administrasi hanya lima orang Kepling,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum yang menangani tindak lanjut LHP Ombudsman, Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM., menjelaskan bahwa pencabutan SK terhadap lima Kepling tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Ombudsman tertanggal 30 September 2026.

Menurut Pahala, setelah SK dicabut, Pemko menunjuk Plt Kepling dari unsur perangkat kelurahan. Selanjutnya, akan dilakukan proses pemilihan kembali untuk mendapatkan Kepling definitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemilihan dan pemberhentian Kepling perlu dilakukan revisi sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.

“Kelima Kepala Lingkungan yang dicopot memang ditemukan pelanggaran administrasi. Sesuai rekomendasi, pada tanggal 30 September 2026 dilakukan pencabutan SK dan penunjukan Plt Kepling. Selanjutnya akan dilakukan pemilihan ulang untuk mendapatkan Kepling definitif,” kata Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menyampaikan bahwa penunjukan Plt Kepling tersebut berlaku sementara dengan masa tugas paling lama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, DP3APM akan memproses pembaruan Perwa terkait tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepling.

“Plt Kepling ini masa tugasnya paling lama tiga bulan. Namun, selama proses tersebut berjalan, Perwa yang diajukan DP3APM kepada bagian hukum akan dilakukan eksaminasi sehingga nantinya dapat direalisasikan dan proses pendaftaran serta pemilihan Kepling dapat dibuka kembali,” jelasnya.

Menurut Pahala, penyusunan maupun perubahan Perwa harus melalui tahapan pemeriksaan dan eksaminasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Ia menegaskan, seluruh tahapan tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pemilihan maupun pemberhentian Kepling memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.

Pahala berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat Kota Tebingtinggi mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

Dengan demikian, kata dia, tidak muncul lagi anggapan bahwa Pemko Tebingtinggi tidak menjalankan atau mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan Ombudsman.

“Yang pasti, Kota Tebingtinggi di bawah kepemimpinan H. Iman Irdian Saragih taat asas dan taat aturan. Saya mengucapkan terima kasih kepada para lurah, para Plt Kepling dan khususnya rekan-rekan media yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini,” ungkap Pahala.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, perangkat kelurahan dan insan pers untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Tebingtinggi agar tetap aman, tertib, kondusif dan damai.

“Mari kita jaga Kota Tebingtinggi yang kita cintai ini agar tetap kondusif, aman, tertib dan damai,” pungkasnya.

( Red )

Share Social Media
1Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?