MEDAN | BINews— Ketua PK IMM FAPERTA UMSU Bidang Lingkungan Hidup, Qodri Akbar Nasution, mendesak pemerintah agar memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan. Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah api meluas, tetapi harus mengedepankan pencegahan dini, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026), Qodri menyampaikan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap kelestarian ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan hidup satwa liar.
“Persoalan karhutla bukan sekadar masalah kebakaran biasa, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan hidup satwa liar. Apabila api tidak segera dikendalikan, dampaknya dapat meluas menjadi kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, serta merusak kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan,” ujar Qodri.
Menurutnya, besarnya risiko yang ditimbulkan karhutla menuntut pemerintah untuk memastikan kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan di lapangan. Pemantauan titik panas ( hotspot ), patroli di kawasan rawan kebakaran, penyediaan sarana pemadaman, serta kesiapan personel harus menjadi bagian penting dari strategi pengendalian karhutla.
Qodri juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor harus berjalan secara efektif agar setiap indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Selain mempercepat pemadaman, pemerintah juga perlu melakukan investigasi secara transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi apabila terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga perlu memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak kebakaran, termasuk rehabilitasi ekosistem, pemulihan lahan yang rusak, serta perlindungan terhadap habitat satwa liar.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat, peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, dan penguatan sistem peringatan dini dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran berulang, khususnya saat memasuki periode cuaca kering.
Qodri berharap pemerintah menjadikan persoalan karhutla di Kalimantan sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana ekologis. Ia menegaskan bahwa perlindungan hutan harus diwujudkan melalui langkah konkret, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum yang konsisten.
“Upaya perlindungan hutan tidak boleh berhenti pada pernyataan atau komitmen semata. Diperlukan tindakan nyata, mulai dari pencegahan, penanganan cepat, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan agar dampak karhutla dapat ditekan dan kejadian serupa tidak terus berulang,” tutup Qodri.
( AR. Nst )
Share Social Media