Mandailing Natal | BINews — Meninggal nya Fauzana Arima Nasution, balita berusia 1 tahun 8 bulan, menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan serius bagi keluarga. Putri dari Koordinator Wilayah (Korwil) Media Bidik Info News Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Hidayat Aridho Nasution, itu meninggal dunia setelah dirujuk dari Puskesmas Batahan ke RS Permata Madina pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Di balik kepergian seorang anak yang masih sangat belia, keluarga mempertanyakan proses pelayanan medis yang diterima Fauzana ketika tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Permata Madina. Mereka menduga terjadi keterlambatan penanganan dan menuntut penjelasan terbuka mengenai apa yang sebenarnya berlangsung pada saat-saat terakhir kehidupan putri tercinta mereka.

“Kami datang membawa anak kami untuk mendapatkan pertolongan. Kami berharap nyawanya bisa diselamatkan, tetapi justru pulang membawa duka yang tidak akan pernah bisa kami lupakan.”

Begitulah gambaran kekecewaan yang disampaikan keluarga atas peristiwa tragis tersebut.

Bagi orang tua, tidak ada yang lebih menyakitkan daripada menyaksikan anaknya berada dalam kondisi kritis, sementara mereka berharap setiap detik yang tersisa dapat digunakan untuk memberikan pertolongan terbaik.

Kini, setelah Fauzana meninggal dunia, keluarga menginginkan jawaban. Mereka mempertanyakan apakah penanganan medis telah dilakukan dengan segera, apakah kondisi darurat pasien langsung dinilai, dan apakah seluruh prosedur pelayanan gawat darurat telah dijalankan sesuai standar.

Pertanyaan itu bukan perkara sepele. Ini menyangkut keselamatan pasien, hak keluarga memperoleh informasi, serta tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan penanganan segera.

PERJALANAN RUJUKAN SELAMA 3,5 JAM, KELUARGA MENGAKU MENUNGGU DI IGD

Menurut penuturan keluarga, Fauzana sebelumnya dibawa ke Puskesmas Batahan karena membutuhkan penanganan medis. Namun, karena keterbatasan fasilitas, pihak puskesmas kemudian merujuknya ke RS Permata Madina di Kota Panyabungan.

Perjalanan dari Kecamatan Batahan menuju rumah sakit tersebut, menurut keluarga, memakan waktu sekitar tiga setengah jam. Dalam situasi yang penuh kecemasan, keluarga berharap rumah sakit rujukan dapat segera memberikan penanganan yang dibutuhkan anak mereka.

Akan tetapi, keluarga mengaku menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan harapan ketika tiba di rumah sakit.

Menurut keterangan yang disampaikan, pihak rumah sakit menyatakan ruangan pasien telah penuh. Keluarga juga mengaku bahwa saat berada di IGD, mereka justru menghadapi pertanyaan mengenai administrasi dan harus menunggu kepastian penanganan.

Keluarga menyebut waktu tunggu tersebut berlangsung kurang lebih satu jam. Selama menunggu, mereka mengaku masih memegangi infus yang terpasang pada Fauzana sejak dari puskesmas, dalam keadaan panik dan tidak mengetahui secara pasti langkah penanganan selanjutnya.

Di tengah kecemasan itu, orang tua hanya berharap anaknya segera mendapat pertolongan.

Namun, Fauzana akhirnya meninggal dunia di ruang IGD.

Jika benar pasien dalam kondisi gawat darurat harus menunggu tanpa penanganan medis yang semestinya, maka keadaan tersebut patut diperiksa secara serius. Akan tetapi, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, kronologi tersebut harus diverifikasi melalui rekam medis, catatan waktu pelayanan, keterangan tenaga medis, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Keterangan keluarga merupakan titik awal penting untuk mengungkap peristiwa ini, tetapi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian harus didasarkan pada pemeriksaan objektif.

“KAMI MENUNTUT KEADILAN!” KELUARGA TAK INGIN KEMATIAN FAUZANA BERLALU TANPA JAWABAN

Kehilangan Fauzana bukan hanya meninggalkan kesedihan, tetapi juga pertanyaan yang hingga kini membutuhkan kejelasan.

Keluarga ingin mengetahui bagaimana kondisi Fauzana ketika tiba di IGD, kapan pemeriksaan awal dilakukan, tindakan medis apa yang diberikan, berapa lama waktu yang dibutuhkan sebelum penanganan dimulai, serta apakah terdapat kendala yang memengaruhi pelayanan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, keluarga mengungkapkan kekecewaan atas pengalaman mereka ketika berusaha mendapatkan pertolongan bagi putri tercinta.

“Kami membawa anak kami dalam kondisi gawat darurat dengan harapan mendapatkan pertolongan agar nyawanya bisa diselamatkan. Kami merasa dipersulit dan kecewa terhadap penanganan yang kami alami. Sekarang anak kami sudah meninggal dunia. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kami menuntut kejelasan dan keadilan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini menimpa keluarga lain,” demikian pernyataan keluarga.

Keluarga menyatakan berencana menempuh jalur hukum dan menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Kesehatan, agar kejadian tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Mereka berharap persoalan ini tidak berhenti pada penerimaan laporan atau sebatas klarifikasi administratif. Keluarga menginginkan pemeriksaan yang benar-benar menyentuh inti persoalan, mulai dari proses penerimaan pasien hingga tindakan medis yang dilakukan.

Jika ditemukan pelanggaran standar pelayanan atau unsur kelalaian yang dapat dibuktikan berkaitan dengan kematian pasien, keluarga berharap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Bagi keluarga, tidak ada penjelasan yang dapat mengembalikan Fauzana. Namun, mereka berhak memperoleh jawaban yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan atas apa yang terjadi kepada anak mereka.

PASIEN GAWAT DARURAT BUKAN UNTUK DIPINGPONG ADMINISTRASI

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pelaksanaan pelayanan gawat darurat yang mengutamakan keselamatan pasien.

Dalam situasi yang berpotensi mengancam nyawa, penilaian kondisi klinis dan tindakan medis yang diperlukan harus menjadi prioritas. Status ruangan, persoalan administratif, maupun proses penerimaan pasien tidak boleh mengakibatkan pasien kehilangan akses terhadap pertolongan darurat yang dibutuhkan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (1), mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa.

Sementara itu, Pasal 438 mengatur konsekuensi pidana atas pelanggaran tertentu terkait kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat. Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan unsur hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Dalam kasus Fauzana, hal mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar apakah rumah sakit memiliki keterbatasan ruangan, melainkan bagaimana kondisi pasien dinilai saat tiba, tindakan apa yang segera diberikan, serta bagaimana keputusan medis diambil selama pasien berada di IGD.

Apabila ruangan perawatan penuh, perlu dijelaskan bagaimana pasien gawat darurat ditangani sesuai kebutuhan klinisnya. Apabila terdapat jeda sebelum tindakan medis dilakukan, perlu diterangkan apa penyebabnya dan apakah jeda tersebut sesuai dengan standar pelayanan.

Keselamatan pasien tidak boleh kalah oleh urusan administrasi. Namun, untuk menyatakan bahwa prinsip tersebut dilanggar dalam kasus ini, diperlukan bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inilah alasan mengapa dugaan yang disampaikan keluarga tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar kebenaran dapat diketahui, baik untuk menjawab keberatan keluarga maupun untuk memastikan standar pelayanan benar-benar dijalankan.

RS PERMATA MADINA PERLU MENJAWAB PERTANYAAN KELUARGA

Di tengah tuntutan keadilan tersebut, RS Permata Madina perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian dan tindakan medis yang diberikan kepada Fauzana.

Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab:

– Kapan Fauzana tiba di IGD dan bagaimana kondisi klinisnya ketika pertama kali diperiksa?

– Kapan pemeriksaan awal dilakukan dan tindakan medis apa yang diberikan?

– Apakah terdapat jeda antara kedatangan pasien dan dimulainya tindakan medis? Jika ada, apa alasannya?

– Bagaimana rumah sakit menangani pasien rujukan dalam kondisi gawat darurat ketika ruangan perawatan dinyatakan penuh?

– Apakah catatan medis dan dokumentasi pelayanan telah merekam seluruh proses penanganan pasien secara lengkap?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak rumah sakit sebelum pemeriksaan dilakukan. Sebaliknya, jawaban yang jelas dan berbasis dokumentasi diperlukan untuk mencegah spekulasi serta membantu menemukan fakta yang sebenarnya.

Penjelasan kepada keluarga harus tetap memperhatikan kerahasiaan rekam medis dan perlindungan data pasien. Namun, ketentuan kerahasiaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak keluarga memperoleh penjelasan melalui prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi pihak RS Permata Madina mengenai dugaan yang disampaikan keluarga belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang bagi pihak rumah sakit untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan kronologi, prosedur pelayanan, dan langkah evaluasi yang mungkin dilakukan.

Redaksi juga mendorong Dinas Kesehatan serta instansi berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan apabila telah diterima, sesuai kewenangan masing-masing.

Keterbukaan bukan berarti mengakui kesalahan. Keterbukaan adalah langkah penting untuk menjelaskan fakta, menjawab pertanyaan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ket poto : Kenangan Alm, Fauzana Arima Nst, Bersama Ayah nya Hidayat Aridho Nst, Semasa Hidupnya

MEDIA BIDIK INFO NEWS DORONG PEMERIKSAAN MENYELURUH

Sebagai bagian dari keluarga besar Media Bidik Info News, kepergian Fauzana merupakan duka yang sangat mendalam. Namun, persoalan ini harus disikapi dengan mengedepankan fakta, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

Media Bidik Info News mendorong agar dugaan yang disampaikan keluarga ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, independen sesuai mekanisme yang berlaku, serta berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Keterangan keluarga perlu didengar. Pihak rumah sakit perlu diberi ruang untuk menjawab. Catatan medis dan kronologi pelayanan perlu ditelaah oleh pihak yang berkompeten. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa pihak rumah sakit atau tenaga medis tertentu telah melakukan kelalaian. Penilaian tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.

Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan pertanyaan keluarga. Keduanya harus berjalan beriringan: tidak menghakimi sebelum ada bukti, tetapi juga tidak menutup ruang bagi pencarian kebenaran.

Media Bidik Info News akan mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

KEADILAN UNTUK FAUZANA, KEJELASAN BAGI KELUARGA

Fauzana Arima Nasution baru berusia 1 tahun 8 bulan. Masa kecilnya masih begitu panjang, tetapi harapan orang tuanya kini telah berubah menjadi kenangan dan duka yang mendalam.

Tidak ada kata yang mampu sepenuhnya menggambarkan kehilangan seorang anak. Tidak ada penjelasan yang dapat menghapus kesedihan orang tua yang harus menerima kenyataan bahwa putri tercintanya telah pergi untuk selama-lamanya.

Namun, keluarga tidak ingin pertanyaan mengenai hari terakhir kehidupan Fauzana berhenti tanpa jawaban.

Mereka ingin mengetahui apakah pelayanan medis telah dilakukan sesuai standar, apakah terdapat kendala dalam penanganan, dan apakah ada pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang serius, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu menjelaskan fakta yang mendasarinya. Jika ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus ditegakkan sesuai hukum.

Sebab, keadilan bukanlah menjatuhkan tuduhan tanpa bukti. Keadilan adalah memastikan setiap pertanyaan diperiksa, setiap fakta ditelusuri, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Fauzana memang telah tiada. Namun, pertanyaan keluarganya tidak boleh ikut terkubur bersama kepergiannya.

Keluarga menuntut keadilan. Masyarakat menantikan kejelasan. Kini, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang sungguh-sungguh agar kebenaran terungkap dan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga.

Semoga almarhumah Fauzana Arima Nasution mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan berat ini.

( Team Redaksi Bidik Info News )

Share Social Media
1Shares

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Plagiat tidak di Izinkan sorry ya..!?