
Labuhanbatu | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu umumkan belum ada menerima pendaftaran Paslon dan syarat suara sah partai politik pengusung.
Hal itu tertuang dalam lembar pengumuman nomor : 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024 yang di upload di laman website resmi KPU Labuhanbatu,
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dimulai pada, Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024 dan syarat minimal perolehan suara sah partai politik pengusung Paslon adalah 21.520 suara, sesuai surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 545 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.
Disela Kegiatan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zapar Siddik Pohan mengatakan “Guna melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Labuhanbatu belum ada menerima pendaftaran Paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024, sampai saat ini pada hari pertama pembukaan Pendaftaran Paslon kami belum ada menerima pendaftaran Paslon.(27/8/2024).
Lanjut ketua” sesuai pengumuman KPU Labuhanbatu, nomor: 685/PL.02.2-Pu/1210/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon, tempat pendaftaran di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu, Jalan WR Supratman Nomor 52 Rantauprapat.
“pendaftaran mulai pada hari ini Selasa 27 Agustus sampai Rabu 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kemudian Kamis 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” ucapnya memaparkan
Lebih lanjut ketua KPU Labuhanbatu menerangkan” syarat Paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia” terang pada awak media di Ruang kerjanya.
( BINews / Julip Effendi )
Share Social Media