
Jakarta | bidikinfonews.xyz / 14 November 2024 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komminfo) telah memecat 10 oknum pegawai yang terlibat dalam kasus judi online. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan langkah tegas kementerian terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pegawainya.
Meutya menyatakan, proses hukum terhadap 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan),” ujarnya saat memberikan keterangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hingga Senin (11/11/2024), total tersangka dalam kasus judi online ini berjumlah 18 orang, di mana satu orang dengan inisial A masih dalam pengejaran. “Dari total 18 tersangka, 10 di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 8 lainnya berasal dari kalangan sipil,” jelas Ade Ary. Ia juga meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat adalah 11 orang.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyidikan terhadap sebuah website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam pengembangan kasus, ditemukan bahwa oknum pegawai Komdigi terlibat dengan peran membantu agar website judi online tersebut tidak diblokir.
Dari investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa salah satu tersangka berinisial AK memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran website perjudian online. Ironisnya, AK diketahui tidak lulus seleksi CPNS, namun tetap dipekerjakan sebagai bagian dari tim pemblokiran di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( BINews )
Share Social Media