
Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Kamis, 21 November 2024, puluhan wartawan dari berbagai perusahaan media online mengunjungi rekan seprofesi mereka, Agung Suprayogi (22), yang saat ini ditahan di ruang sel Satreskrim Polrestabes Medan. Agung, warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, didampingi oleh orang tuanya, Sriwage, dan kuasa hukum, Muhammad Ikhwan Husni, SH, menyampaikan rasa syukur dan haru atas kehadiran tim solidaritas yang datang memberikan dukungan semangat.
Dalam pertemuan tersebut, Agung menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Ia mengaku baru saja dimintai keterangan dan menunjukkan luka-luka bekas pukulan menggunakan rotan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi selama proses penangkapan yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Agung melaporkan kejadian tersebut kepada Paminal Polda yang memeriksa dirinya.
Agung menjelaskan, peristiwa yang menimpanya bermula dari laporan polisi yang menuduhnya terlibat dalam pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Irwan, seorang warga Desa Sei Rotan. Menurut keterangan Agung, pada malam Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 21:30, ia ditangkap saat sedang bersama pacarnya di Jalan Laud Dendang. Tiga mobil petugas datang dan menangkapnya, menuduhnya terlibat dalam aksi begal. Ia dibawa tanpa tahu arah dan matanya dilakban. Agung mengaku dipukuli dengan rotan hingga pagi hari, sebelum akhirnya dibawa ke Polrestabes Kota Medan.
“Saya bukan anggota begal seperti yang dituduhkan. Setelah ditangkap, petugas mempertemukan saya dengan tahanan tersangka begal lainnya, dan mereka semua tidak mengenal saya,” ungkap Agung. Ia menambahkan bahwa setelah itu, ia diperiksa terkait kasus perkelahian satu lawan satu dengan Irwan, yang berujung pada penetapan statusnya sebagai tersangka.
Agung menjelaskan bahwa perkelahian tersebut berkaitan dengan tugas jurnalistiknya yang menyelidiki dugaan keberadaan gudang ilegal industri limbah baterai milik abang ipar pelapor di Jalan Sidomulyo Gang Buntu, Dusun 7, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 18 Juli 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Agung, Muhammad Ikhwan Husni, SH, menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk membela kliennya yang dinilai telah mengalami dugaan tindakan kriminal. “Kami akan memastikan keadilan bagi Agung dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini,” tegas Ikhwan.
Kunjungan solidaritas dari rekan-rekan wartawan diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi Agung, serta menarik perhatian publik terhadap perlindungan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.** Bin
Share Social Media