
Medan | bidikinfonews.xyz / Sumatera Utara – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Medan Utara, Minggu (15/12/2024). Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Titi Pahlawan Gang Abu Bakar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dan Jalan Kampung Salam, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Hadi Suhendra, Perda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, menekan angka kemiskinan, serta membuka peluang kerja bagi masyarakat Kawasan Medan Utara. “Bantuan untuk masyarakat miskin harus sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Hadi Suhendra juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi masyarakat Belawan, salah satu wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem di Medan. Ia berkomitmen membangun rumah aspirasi Yayasan Pendidikan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Nuraini Sitorus, warga setempat, berharap lebih banyak anak muda lokal diberdayakan. “Banyak anak muda Belawan yang menganggur meskipun memiliki ijazah dan keahlian. Kami butuh perhatian lebih agar anak-anak kami bisa mendapatkan pekerjaan tanpa harus membayar biaya tinggi,” ungkapnya.
Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan memberikan perlindungan kepada warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.**
Share Social Media